Polemik mengenai larangan pengecer menjual gas LPG 3 kg akhirnya terjawab. Setelah sempat dihentikan, kini pengecer kembali diizinkan untuk berjualan berkat instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Keputusan ini diambil setelah masyarakat merasa kesulitan mendapatkan gas LPG 3 kg di tingkat pengecer.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa larangan tersebut bukanlah kebijakan Presiden Prabowo, melainkan keputusan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Melihat keresahan di masyarakat, Prabowo akhirnya turun tangan dan meminta agar kebijakan itu segera dikaji ulang.
"Presiden telah menginstruksikan kepada ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/2).
Kronologi larangan pengecer menjual gas LPG 3 kg
Larangan ini membuat pengecer yang selama ini menjadi ujung tombak distribusi gas melon mendadak tidak bisa berjualan, sehingga pasokan gas di tingkat konsumen menjadi terbatas. Keputusan ini berasal dari Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang ingin memastikan subsidi gas LPG 3 kg tepat sasaran. Menurutnya, distribusi gas subsidi yang melibatkan pengecer sulit dikontrol, berpotensi menyebabkan harga yang tidak stabil dan penyalahgunaan subsidi.
Namun, larangan ini langsung memicu kepanikan di masyarakat. Banyak warga yang kesulitan mendapatkan gas LPG 3 kg karena pengecer di lingkungan mereka tidak lagi diizinkan menjual. Situasi ini akhirnya membuat Presiden Prabowo turun tangan dan meminta kebijakan tersebut dikaji ulang.
Setelah berkomunikasi dengan Presiden, Dasco menyampaikan bahwa kebijakan awal bukan berasal dari Presiden, namun karena kondisi yang berkembang, Prabowo merasa perlu untuk segera mengambil tindakan.
"Setelah komunikasi dengan Presiden, beliau menginstruksikan kepada ESDM untuk segera mengaktifkan kembali pengecer yang ada agar dapat berjualan seperti biasa," imbuh Dasco.
Keputusan ini mendapat respons positif dari masyarakat, terutama pelaku usaha kecil dan rumah tangga yang bergantung pada pasokan gas dari pengecer. Dengan adanya instruksi dari Presiden, pengecer kini bisa kembali menjual gas LPG 3 kg tanpa hambatan.
Rencananya adalah menaikkan status pengecer menjadi sub pangkalan. Langkah ini bertujuan agar distribusi gas LPG subsidi dapat lebih terkontrol dan tidak mengalami kenaikan harga yang tidak wajar. Pengecer yang ingin tetap berjualan gas LPG 3 kg nantinya harus mengikuti regulasi baru yang akan diterapkan oleh pemerintah.
Recommended By Editor
- Tragedi nenek meninggal saat antre gas LPG di Pamulang, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia minta maaf
- Curhat pedagang nasi goreng saat gas LPG 3 kg langka, tutup lapak
- Larangan pengecer jual gas LPG 3 kg ternyata bukan kebijakan Prabowo
- Cara mengatasi kebocoran tabung gas dengan alat sederhana, tak perlu karet gelang atau plastik
- Emak-emak tak perlu panik, begini trik mengatasi gas elpiji bocor pakai 1 alat sederhana