Proses pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) mengalami penundaan yang signifikan dari jadwal yang telah ditetapkan. Hal ini disebabkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang masih menyesuaikan kebutuhan pegawai negeri sipil (PNS) di IKN. Penyesuaian ini muncul setelah adanya restrukturisasi pemerintah oleh Presiden Prabowo Subianto di Kabinet Merah Putih.

Menpan RB Rini Widyantini menjelaskan bahwa ia telah mengeluarkan surat bernomor B/380/M.SM.01.00/2025 yang menyatakan penundaan pemindahan ASN ke IKN. Dalam surat tersebut, ia menegaskan bahwa pemindahan kementerian/lembaga dan ASN yang direncanakan untuk tahun 2024 tidak dapat dilaksanakan. Ini disebabkan oleh penataan organisasi dan tata kerja di beberapa kementerian/lembaga dalam Kabinet Merah Putih yang sedang dalam proses konsolidasi internal.

Rini juga menambahkan bahwa hingga akhir 2025, IKN masih dalam tahap penyesuaian gedung perkantoran dan unit hunian untuk ASN. Hal ini sejalan dengan perubahan jumlah kementerian/lembaga di Kabinet Merah Putih.

"Jadwal finalnya kami belum mendapat arahan dari Bapak Presiden, mengingat Perpres mengenai pemindahan sampai hari ini juga belum ditandatangani oleh Bapak Presiden," imbuhnya.

Dengan adanya penataan organisasi dan tata kerja di kementerian/lembaga, jumlah ASN yang akan pindah ke ibu kota baru juga akan mengalami penyesuaian. Rini menjelaskan bahwa proses penyesuaian ini akan diikuti dengan penyelarasan sumber daya manusia aparatur (SDMA) dan penataan aset kelembagaan sesuai dengan postur Kabinet Merah Putih

"Pada tahun 2026, kami akan melakukan penapisan ulang, dengan mempertimbangkan strategi pembangunan IKN terbaru agar proses pemindahan ini relevan, terarah, dan selaras dengan prioritas pembangunan nasional," ungkapnya.

Menurut Rini, pemindahan ASN kementerian/lembaga ke IKN akan mengikuti tiga fase utama. Fase pertama adalah miniatur pemerintahan, di mana fokus utamanya adalah pemindahan ASN yang memiliki tugas dan fungsi strategis untuk mendukung langsung Presiden dan Wakil Presiden di IKN. Fase kedua adalah penerapan shared office, di mana pemindahan ASN berlanjut dengan pengisian ASN dari hasil seleksi CPNS 2024, serta mutasi ASN dari Pemda di Kalimantan Timur.

Fase ketiga adalah smart government, di mana pemindahan ASN pada prioritas ketiga akan menerapkan konsep smart government di IKN dan Jakarta, serta melanjutkan proses pemindahan ASN lainnya.

Namun, siapa saja pegawai yang akan dipindahkan pertama ke IKN akan diserahkan kepada masing-masing kementerian/lembaga, dengan mempertimbangkan hunian dan kantor yang tersedia serta kompetensi pegawainya.

"Prioritas-prioritas ini sudah kita bicarakan dengan Otorita IKN beberapa waktu lalu. Kita tentunya tetap perhatikan hunian," tambah Rini.

Secara ideal, jumlah pegawai yang diperlukan untuk berada di IKN pada prioritas pertama tahun 2024 adalah sekitar 11.991 pegawai, tetapi pemindahannya tetap disesuaikan dengan ketersediaan hunian dan infrastruktur di IKN.