Ojek online, atau yang akrab kita sebut sebagai ojol, kini telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Dengan kemudahan yang ditawarkan, ojol bukan hanya sekadar alat transportasi, tetapi juga menjadi sumber penghasilan bagi jutaan pengemudi. Namun, di balik kesuksesan ini, ada tantangan yang cukup besar, terutama saat momen-momen spesial seperti Hari Raya Idul Fitri.
Belum lama ini, para pengemudi ojol di Indonesia dikejutkan dengan kabar pemberian bonus Lebaran yang hanya sebesar Rp50.000. Tentu saja, hal ini langsung memicu protes keras dari para pengemudi, yang merasa bahwa jumlah tersebut sangat tidak adil, apalagi jika dibandingkan dengan imbauan dari Presiden Prabowo Subianto yang merekomendasikan bonus minimal Rp1.000.000.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga telah menetapkan bahwa bonus seharusnya sebesar 20% dari rata-rata pendapatan tahunan. Namun, kenyataannya, banyak pengemudi yang tidak merasakan manfaat dari kebijakan ini.
Ketidakpuasan ini tidak hanya terjadi di satu daerah, tetapi meluas dari Jakarta hingga Kepulauan Riau. Seorang pengemudi ojol di Jakarta, Agus, mengungkapkan kekecewaannya, "Cuma dapat Rp50.000 saja," ujarnya saat diwawancarai. Di sisi lain, di Kepulauan Riau, ada pengemudi yang mendapatkan bonus lebih tinggi, sesuai dengan aturan Kemnaker.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) juga turut menyuarakan protes atas ketidakadilan ini. Mereka menilai bahwa bonus Rp50.000 tidak mencerminkan kinerja dan pendapatan para pengemudi ojol yang telah bekerja keras sepanjang tahun. Bahkan, seorang pengemudi yang memiliki penghasilan Rp33.000.000 per tahun seharusnya menerima bonus sekitar Rp550.000 berdasarkan aturan Kemnaker.
Menanggapi protes ini, Menaker Yassierli menyatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran mengenai imbauan dan formula pemberian BHR bagi pengemudi ojek online.
"Ya makanya kita harus lihat. Kan kita mengeluarkan surat edaran, imbauan formulanya begini, tapi yang lain kan kita katakan sesuai dengan kemampuan perusahaan. Tapi kita sekali lagi nanti kita akan panggil dan kita akan coba gali mereka seperti apa sih implementasinya," kata Yassierli ditemui di Jakarta.
Meski begitu, dia mengaku bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu laporan lengkap mengenai hal tersebut. "Kita juga lagi nunggu ya, saya juga belum dapat laporan lengkap. Itu kan ada beberapa aplikator ya, konkretnya jadinya mereka seperti apa, kita masih nunggu," ujarnya. Dia juga menegaskan bahwa pihaknya siap menerima dan menampung aduan dari pengemudi ojol dan segera menindaklanjuti hal tersebut.
"Nggak apa-apa, kita terima (jika ada aduan). Nggak apa-apa. Kita tampung dulu. Nanti kalau memang kita lihat ini sesuatu yang harus kita follow up, kita klarifikasi, nanti kita panggil nanti (aplikator)," terang Menaker.
Recommended By Editor
- 5 Resep camilan lezat untuk anak, mudah dibuat dan disukai si kecil
- THR PNS daerah belum cair, Sri Mulyani beri penjelasan
- 5 Resep sate rumahan yang mudah dibuat dan bikin ketagihan
- PHK massal di awal tahun, 49.843 pekerja kena dampak, 90 persen tak dapat THR atau pesangon
- Buruh ancang-ancang geruduk kantor ojol jika THR tak dibayar
- Prabowo umumkan THR untuk driver ojek online dan kurir online, berapa nominalnya?
- Jadwal pencairan THR pensiunan PNS 2025, simak rinciannya