Brilio.net - Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menerbitkan surat edaran (SE) bernomor 800/2794/SJ terkait pembatasan kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadan. Bukan hanya itu, pelarangan juga ditujukan untuk kegiatan open house atau halal bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021.

Terbitnya SE ini sekaligus mencabut aturan sebelumnya yang tertuang dalam Surat Edaran bernomor 800/2784/SJ tahun 2020 tentang larangan buka puasa bersama pada bulan Ramadan dan kegiatan open house.

"Pada saat surat edaran ini ditandatangani maka salinan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 450/2769/SJ tanggal 3 Mei 2021 tentang pelarangan buka puasa bersama Bulan Ramadan dan Kegiatan Open House/Halal Bihalal, serta SE bernomor 800/2784/SJ tanggal 4 Mei tentang pelarangan menggelar buka puasa bersama pada bulan Ramadan dan kegiatan open house atau halal bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian bunyi poin ke 2 SE diteken Menteri Tito, yang dilansir brilio.net dari merdeka.com, Rabu (5/5).

Perlu diketahui SE tersebut dikeluarkan Tito pada Selasa (4/5) kemarin. Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa pembatasan buka puasa dan larangan open house tersebut dilakukan lantaran terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19 khususnya perayaan Idul Fitri 2020 lalu, dan juga pada libur Natal dan Tahun Baru 2021 kemarin.

"Perlu dilakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama bulan Ramadan 1442 H dan menjelang perayaan saat dan pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021," dalam aturan tersebut

Tito meminta kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, menindaklanjuti SE itu dan segera mengambil langkah yang tepat dan cepat agar tidak ada penularan yang lebih masif. Tito menjelaskan, hal pertama yang harus dilakukan adalah pembatasan buka puasa bersama untuk masyarakat melebihi dari jumlah keluarga inti selama bulan Ramadan.

"Melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama yang melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah lima orang selama bulan Ramadan," bunyi poin pertama dalam peraturan tersebut.

Kemudian yang kedua para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota diminta untuk menginstruksikan kepada seluruh pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah, bahwa mereka tak diperkenankan untuk melakukan open house pada lebaran 2021 ini.

"Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah untuk tidak melakukan open house/halal bi halal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/tahun 2021," bunyi poin 2.