Brilio.net - Mudik Lebaran 2021 sudah resmi dilarang oleh pemerintah. Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan aturan kendaraan mana saja yang boleh dan tak boleh beroperasi pada masa larangan mudik Lebaran 2021.

Dikutip brilio.net dari laman resmi NTMC Polri, Selasa (13/4), ada beberapa daftar kendaraan yang masih diperbolehkan beroperasi pada masa larangan mudik Lebaran 2021.

Aturan transportasi pada masa Idul Fitri itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Aturan yang sudah diterbitkan Kemenhub ini sudah sejalan dengan kebijakan pemerintah mengenai peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H. Kebijakan ditiadakannya mudik juga sudah tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Th. 2021.

Surat Edaran tersebut berisi tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Perlu diketahui, kebijakan peniadaan mudik dan juga pengendalian transportasi ini dilakukan dengan melarang semua pengoperasian sarana transportasi, mulai moda darat, udara, laut, bahkan perkeretaapian sekalipun. Larangan ini akan berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

pengecualian kendaraan saat mudik lebaran Instagram

foto: Instagram/@ntmc_polri

Dan berikut daftar kendaraan yang akan mendapat larangan beroperasi ketika larangan mudik Lebaran 2021 berlangsung:

1. Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang

2. Kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil penumpang

3. Mobil bus dan sepeda motor

4. Kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan

Kondisi Pengecualian

Meski sudah ada aturan larangan mudik maupun beroperasinya kendaraan, ada kondisi pengecualian. Pemerintah membuat pengecualian bagi masyarakat yang memiliki kepentingan khusus. Berikut masyarakat yang bisa mendapat pengecualian khusus.

1. Masyarakat yang melakukan kunjungan terhadap keluarga sakit

2. Masyarakat yang melakukan kunjungan duka atas anggota keluarga yang meninggal

3. Perjalanan ibu hamil dengan 1 orang pendamping

4. Perjalanan kendaraan untuk tujuan melahirkan dengan pendamping maksimal 2 orang

5. Kendaraan masyarakat dalam rangka pelayanan kesehatan darurat

6. Pekerja (ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta) asal dilengkapi dengan surat tugas dan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinan.

 

Selanjutnya, juga ada beberapa kendaraan yang mendapat pengecualian. Berikut daftarnya:

1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara

2. Kendaraan dinas operasional berplat dinas TNI dan Polri

3. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol

4. Kendaraan pemadam kebakaran ambulans dan mobil jenazah

5. Kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, anggota keluarga inti.

Pemerintah akan menindak tegas masyarakat yang masih memaksa untuk mudik namun tidak memenuhi syarat pengecualian.