Brilio.net - Belakangan banyak sekali kejadian tentang pelanggar lalu lintas yang tidak mau mengakui kesalahannya, bahkan malah melawan polisi ketika akan ditilang. Mereka bersikukuh merasa tidak bersalah dan merasa polisi tidak adil. Kebanyakan mereka tidak membawa SIM atau STNK, tidak memakai helm, dan tidak mematuhi rambu lalu lintas.

Baru-baru ini bahkan pengendara ojek online beramai-ramai melintasi jalan layang non tol Casablanka, Jakarta. Padahal, jalan itu tidak boleh dilalui oleh motor karena bisa terhempas angin kencang dan menyebabkan kecelakaan.

Peristiwa yang tak kalah menyita perhatian adalah ada insiden seorang anggota Polantas yang dibentak dan dipukul anggota TNI yang tidak memakai helm dan motor tidak dilengkapi spion. Kejadian yang berlangsung di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Riau itu sontak menjadi viral di dunia maya.  
Prasasti Artika Puri, mahasiswa Universitas Atmajaya, Yogyakarta membuat melakukan penelitian tentang penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran aturan lalu lintas di Kabupaten Klaten menyimpulkan bahwa kurangnya kesadaran masyarakat dikarenakan oleh mobilitas yang tinggi tapi tidak diimbangi sarana dan prasarana yang cukup. Jika ada yang menaiki trotoar, maka belakangnya akan menyusul karena dirasa aman. Hal ini yang menyebabkan kesadaran masyarakat terhadap lalu lintas sangat rendah. Walaupun ada denda yang lumayan mahal, bisa tidak mempan karena sudah menjadi kebiasaan.

Sementara itu, hasil penelitian tentang psikologi sosial yang dilakukan mahasiswa Universitas Katolik Parahyangan, Hasan Mustafa, yang dipublikasikan di jurnal universitas menyebutkan, perilaku yang dilakukan terus menerus bisa menjadi kebiasan. Dia mengutip psikolog John Dewey yang mengatakan bahwa perilaku tidak hanya berdasarkan pengalaman masa lampau tapi juga berubah menurut lingkungan. Jika sebuah pelanggaran lalu lintas menjadi kebiasaan di suatu tempat, maka pengendara yang sering melintas akan menganggapnya menjadi hal yang biasa. Contohnya adalah penggunaan helm. Karena jarak dekat dan tidak ada polisi, pengendara motor seringkali tidak menggunakan helm. Tapi, ketika ditilang, dia akan marah-marah karena menanggapnya sudah menjadi kebiasaan.

Jika sebuah pelanggaran lalu lintas menjadi kebiasaan di suatu tempat, maka pengendara yang sering melintas akan menganggapnya menjadi hal yang biasa. Contohnya adalah penggunaan helm. Karena jarak dekat dan tidak ada polisi, pengendara motor seringkali tidak menggunakan helm. Tapi, ketika ditilang, dia akan marah-marah karena menanggapnya sudah menjadi kebiasaan.

tilang nyolot © 2017 brilio.net

foto: instagram

Sanksi berupa denda tilang tampak juga tak membuat pengguna kendaraan bermotor lebih taat aturan. Padahal denda tilang pelanggaran lalu lintas bisa sangat mahal. Dilansir dari polri.go.id, yang paling murah adalah pelanggaran tidak menyalakan lampu utama pada siang hari bagi sepeda motor dengan tilang Rp 150.000. Tilang yang paling mahal adalah tidak memiliki SIM dengan denda mencapai Rp. 1.000.000. Dengan tilang sebesar ini, harusnya masyarakat akan berpikir dua kali bila ingin melanggar peraturan lalu lintas.  

Bagaimana di luar negeri?
Bagaimana dengan pelanggaran lalu lintas di negara lain? Coba tengok negara Inggris. Negara di benua eropa itu sangat ketat soal pelanggaran lalu lintas. Dikutip dari situs pemerintah gov.uk, seorang pengemudi bisa kehilangan SIM apabila tertangkap melakukan pelanggaran mengemudi atau mendapat 12 poin penalti dalam 3 tahun. Pencabutan SIM bisa berlaku dari enam bulan hingga dua tahun. Bahkan, untuk pengemudi baru bisa dicabut SIM-nya hanya karena 6 poin penalti pelanggaran.

tilang nyolot © 2017 brilio.net

foto: instagram

Di Jepang, mengemudi bisa menjadi stres sendiri. Dikutip dari internations.org, pengendara tidak boleh mengoperasikan HP kapan pun dan di mana pun. Di sana juga sangat ketat dalam aturan minuman alkohol ketika mengemudi. Pengemudi bisa didenda dengan jumlah besar atau bisa masuk penjara selama 15 tahun.

Mencari SIM di Jepang pun bisa sangat susah, bahkan kebanyakan sampai mengikuti sekolah khusus yang diatur oleh pemerintah untuk mendapatkan SIM. Pengemudi yang sudah berpengalaman pun perlu beberapa kali tes sebelum lulus.