Brilio.net - Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan ditetapkan Kejati Jawa Timur sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan penjualan aset milik Pemprov Jawa Timur. Dahlan diduga bertanggung jawab terhadap kerugian keuangan negara saat menjabat sebagai Dirut PT Panca Wira Usaha Jawa Timur tahun 2002-2004.

"Kejati Jatim menetapkan mantan Menteri BUMN an. DAHLAN ISKAN selaku Dirut PT PWU periode 2000-2009 sbg Tersangka dlm perkara dugaan tipikor penyelewengan penjualan aset milik Pemprov Jatim yg dikelola oleh PT Panca Wira Usaha Jatim tahun 2002-2004," tulis rilis Kasipenkum Kejati Jawa Timur dikutip brilio.net, Kamis (27/10).

Dahlan ditahan di Rumah Tahanan Medaeng Surabaya, Jawa Timur. Hal ini dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan lebih lanjut.

"Terhadap tersangka DI dilakukan penahanan RUTAN di Rutan Medaeng Surabaya untuk selama 20 hari terhitung mulai tanggal 27 Oktober 2016 s/d 15 Nopember 2016," tambahnya.

Diketahui, Dahlan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU karena pernah menjadi sebagai Direktur Utama di perusahaan milik Pemerintah Daerah Provinsi Jatim tahun 2000-2010. Ada dua aset yang diduga bermasalah pelepasannya, yakni aset di Kediri dan Tulungagung. Transaksi penjualan terjadi pada tahun 2003.

Penyidik menduga penjualan aset itu cacat hukum sejak proses awal. Penjualan tanpa melalui prosedur yang ditentukan. Penyidik menengarai aset dijual dengan harga di bawah harga pasaran kala transaksi terjadi. Uang hasil penjualan aset diduga tidak semua dimasukkan ke kas perusahaan PT PWU.