Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk tahun anggaran 2019 hingga 2024. Dalam proses penyelidikan ini, aparat penegak hukum telah melakukan penggeledahan di dua lokasi penting di Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penggeledahan tersebut berlangsung pada Selasa, 21 Mei 2025, di dua apartemen, salah satunya diduga milik pegawai Kemendikbud.
"Penyidik telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2," jelas Harli kepada wartawan pada Senin, 26 Mei 2025.
Dari hasil penggeledahan, sejumlah dokumen fisik dan elektronik yang berkaitan dengan proyek pengadaan perangkat laptop berbasis Chrome OS (Chromebook) berhasil disita. Semua barang bukti tersebut kini telah dibawa ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk dianalisis lebih lanjut.
Harli menjelaskan bahwa proyek pengadaan Chromebook ini bernilai triliunan rupiah dan telah diuji coba pada tahun 2019 dengan 1.000 unit. Sayangnya, hasil uji coba menunjukkan bahwa perangkat ini tidak efektif digunakan di berbagai daerah di Indonesia karena ketergantungan pada koneksi internet yang belum merata.
"Karena perangkat Chromebook ini berbasis internet, kita tahu bahwa konektivitas internet di Indonesia masih belum merata. Diduga ada persekongkolan dalam pengadaan ini karena hasil uji coba sebelumnya menunjukkan bahwa penggunaannya kurang tepat," ungkap Harli.
Total anggaran proyek pengadaan TIK ini mencapai lebih dari Rp9,9 triliun, dengan rincian sekitar Rp3,582 triliun berasal dari dana satuan pendidikan dan Rp6,399 triliun lainnya dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
"Dari sisi anggaran, totalnya mencapai lebih dari Rp9,9 triliun. Dana tersebut terdiri dari Rp3,582 triliun yang bersumber dari satuan pendidikan, serta Rp6,399 triliun melalui Dana Alokasi Khusus," jelas Harli.
Kejagung menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka yang ditetapkan.
Harli juga mengungkapkan bahwa terdapat dugaan persekongkolan atau permufakatan jahat dari berbagai pihak yang mengarahkan tim teknis untuk membuat kajian terkait pengadaan peralatan TIK untuk pendidikan.
"Nah, tujuannya adalah untuk mengarahkan penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chrome, yaitu Chromebook, yang sebenarnya bukan merupakan kebutuhan saat itu," jelasnya.
Recommended By Editor
- Cari Jaksa Agung ST Burhanuddin saat pertemuan rektor, Prabowo: Nggak ada ya, lagi ngejar-ngejar orang
- Diperiksa Kejagung soal korupsi Pertamina, Ahok: Saya senang bisa bantu
- Heboh ada grup WA 'Orang-Orang Senang' tersangka korupsi Pertamina, Kejagung buka suara
- Kejagung bongkar Pertamina impor minyak RON 90 lalu dioplos jadi RON 92 sudah dilakukan ribuan kali
- Pertamina bantah oplos Pertamax, Kejagung temukan bukti berbeda
































