Brilio.net - Beberapa waktu lalu sempat muncul usulan dari Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, yang menyoroti kebutuhan penumpang perokok. Ia menyampaikan gagasan adanya gerbong khusus merokok saat Rapat Dengar Pendapat bersama jajaran direksi baru PT KAI di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 20 Agustus 2025.

Nasim menilai keberadaan gerbong itu bisa membawa keuntungan tambahan bagi KAI, terutama bagi pelanggan jarak jauh. Ia menekankan bahwa perjalanan panjang akan lebih nyaman bila tersedia ruang khusus merokok.

“Karena banyak kereta tidak smoking area Pak Bobby. Nah paling tidak dalam kereta ini ada satu gerbong. Saya yakin itu pasti bermanfaat dan menguntungkan buat kereta api ya kan? Pasti banyak itu, satu aja, terus smoking,” ujar Nasim.

Selain soal kenyamanan, ia menegaskan perjalanan panjang akan terasa berat bagi penumpang perokok bila tak ada ruang khusus yang disediakan. Ia menilai fasilitas sederhana ini bisa menjadi bentuk perhatian terhadap kebutuhan penumpang.

PT KAI langsung menanggapi usulan tersebut melalui unggahan resmi di akun Instagram @kai121_. Perusahaan menegaskan perjalanan bebas asap rokok sudah menjadi komitmen sejak lama, bukan sekadar tren sesaat.

“Sejak tahun 2012, KAI sudah berkomitmen untuk menjadikan setiap perjalanan kereta api sebagai pengalaman yang nyaman bagi semua, dengan mengimplementasikan larangan merokok di seluruh area kereta api, termasuk rokok elektrik,” tulis KAI dikutip dari Instagram @kai121_, Jumat (22/8).

KAI tegaskan tak ada ruang merokok © Instagram

KAI tegaskan tak ada ruang merokok
© Instagram/@kai121_

 Penjelasan itu diperkuat dengan alasan kesehatan dan keselamatan pelanggan. KAI menekankan momen perjalanan seharusnya menjadi waktu santai tanpa gangguan asap rokok.

“Momen di atas kereta seharusnya menjadi waktu yang nyaman untuk bersantai, produktif, atau berinteraksi tanpa perlu khawatir akan asap yang mengganggu,” lanjut pernyataan resmi KAI.

Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, juga menegaskan perusahaan menolak ide penambahan gerbong khusus merokok. Ia menekankan komitmen KAI selaras dengan aturan yang berlaku sejak dikeluarkannya kebijakan bebas asap rokok oleh Kementerian Perhubungan tahun 2014.

“Kami selalu memastikan bahwa perjalanan dengan kereta api memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan, yang mencakup udara yang bersih dan sehat di dalam kereta. Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku dan berfokus pada kualitas layanan kami,” ujar Anne dalam keterangan tertulis, Jumat (22/8).

KAI tegaskan tak ada ruang merokok © Instagram

KAI tegaskan tak ada ruang merokok
© Instagram/@kai121_

Anne kemudian menjelaskan dasar hukum yang memperkuat kebijakan tersebut. Larangan merokok di angkutan umum tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 mengenai produk tembakau.

“Berdasarkan aturan tersebut, angkutan umum, termasuk kereta api, telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok,” jelasnya.

Sebagai penerapan nyata, KAI memasang stiker larangan merokok di setiap sarana angkutan penumpang yang dioperasikan. Tidak hanya itu, awak kereta juga dilarang merokok saat bertugas dan pengawasan dilakukan secara ketat agar aturan dijalankan dengan konsisten.

KAI tegaskan tak ada ruang merokok © Instagram

KAI tegaskan tak ada ruang merokok
© Instagram/@kai121_

Area khusus merokok hanya tersedia di stasiun yang telah ditentukan, bukan di dalam kereta. Anne menegaskan tujuan kebijakan ini adalah menghadirkan perjalanan yang lebih aman, sehat, dan nyaman bagi semua kalangan.

“KAI menghargai berbagai masukan dan feedback, namun tetap mengacu pada regulasi dan kebutuhan menyeluruh untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan bagi semua pelanggan,” tutupnya.