Kabar gembira datang bagi para tenaga penyuluh di Indonesia. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, baru saja mengumumkan kerjasama dengan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Wihaji. Mereka sepakat untuk menyediakan 3.000 rumah subsidi bagi Tim Pendamping Keluarga (TPK) dan Penyuluh KB yang bekerja di lapangan.

Maruarar, yang akrab disapa Ara, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mempermudah akses masyarakat terhadap rumah subsidi. Ini termasuk juga bagi TPK dan Tenaga Penyuluh BKKBN.

"Ini adalah bukti nyata bahwa negara hadir untuk semua lapisan masyarakat. Sebelumnya, berbagai profesi seperti guru, buruh, dan tenaga kesehatan sudah mulai menerima kunci rumah. Semoga TPK dan Penyuluh BKKBN juga bisa segera mendapatkan rumah dengan skema KPR FLPP," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (15/5).

Angsuran Tetap untuk Rumah Subsidi

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan MoU terkait penyediaan rumah subsidi, yang disaksikan oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) pada Rabu (14/5/2025). Ara berharap, dengan adanya alokasi rumah subsidi ini, para TPK dan Penyuluh dapat memiliki rumah yang layak huni dengan memanfaatkan KPR FLPP yang menawarkan angsuran tetap dan terjangkau selama masa tenor KPR.

"Di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah telah meningkatkan kuota KPR FLPP untuk rumah subsidi dari 220.000 unit menjadi 350.000 unit tahun ini," tambahnya.

Bukti Komitmen Pemerintah untuk Rumah Layak Huni

 

"Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah benar-benar hadir untuk membantu masyarakat memiliki rumah layak huni. Saatnya rakyat memiliki rumah," ujar Ara.

Wihaji, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, juga menyatakan dukungannya terhadap program 3 Juta Rumah dari Kementerian PKP. Ia percaya, dengan memiliki rumah yang layak, para TPK dan Penyuluh akan lebih semangat dalam melayani masyarakat.

"Kami siap mendukung Program 3 Juta Rumah dan rumah subsidi dari Kementerian PKP akan dialokasikan untuk TPK dan Penyuluh di lapangan," kata Wihaji.

Rumah Subsidi untuk PNS di Berbagai Instansi

 

Sebelumnya, Menteri PKP juga telah membahas alokasi rumah subsidi untuk pegawai negeri sipil (PNS) di empat instansi, yaitu Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Ara menjelaskan bahwa pertemuan dengan Menteri PANRB awalnya bertujuan untuk membahas alokasi rumah subsidi bagi PNS di Kementerian PANRB. Namun, diskusi meluas untuk mencakup PNS di tiga instansi lain yang berada di bawah Kementerian PANRB.