Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025. Ini adalah kabar baik bagi kalian yang ingin memiliki rumah layak huni dan berkualitas di Indonesia. Dalam peraturan ini, terdapat perubahan ketentuan batas maksimum penghasilan bagi pekerja yang ingin membeli rumah subsidi.
Peraturan ini sudah berlaku secara nasional sejak diundangkan pada 22 April 2025. Menteri Ara meminta para pengembang perumahan dan stakeholder lainnya untuk mensosialisasikan peraturan ini kepada masyarakat luas.
Berikut adalah rincian penghasilan maksimum per bulan yang dapat digunakan untuk membeli rumah subsidi, dibagi berdasarkan zonasi wilayah:
Zona 1:
Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat
- Tidak Kawin: Rp 8.500.000
- Kawin: Rp 10.000.000
- Satu Orang untuk Peserta Tapera: Rp 10.000.000
Zona 2:
Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali
- Tidak Kawin: Rp 9.000.000
- Kawin: Rp 11.000.000
- Satu Orang untuk Peserta Tapera: Rp 11.000.000
Zona 3:
Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya
- Tidak Kawin: Rp 10.500.000
- Kawin: Rp 12.000.000
- Satu Orang untuk Peserta Tapera: Rp 12.000.000
Zona 4:
Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
- Tidak Kawin: Rp 12.000.000
- Kawin: Rp 14.000.000
- Satu Orang untuk Peserta Tapera: Rp 14.000.000
Harga Rumah Subsidi
Sejak diumumkan pada awal September lalu, penambahan 34 ribu unit rumah subsidi belum juga terealisasikan. (merdeka.com/Arie Basuki)
Untuk tahun 2025, harga rumah subsidi di Indonesia masih mengikuti aturan Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023. Harga ini bervariasi tergantung pada wilayah:
- Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kep. Mentawai): Rp 166 juta
- Kalimantan (kecuali Kab. Murung Raya dan Kab. Mahakam Ulu): Rp 182 juta
- Sulawesi, Bangka Belitung, Kep. Mentawai, dan Kep. Riau (kecuali Kep. Anambas): Rp 173 juta
- Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek: Rp 185 juta
- Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan: Rp 240 juta
Harga rumah subsidi untuk tahun 2025 masih sama seperti tahun 2024, karena belum ada pembahasan mengenai penyesuaian harga oleh pemerintah.
Untuk luasan rumah subsidi, tanah paling rendah 60 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi, sedangkan luas lantai rumah paling rendah 21 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi.
Pedagang Sayur hingga Bakso Kini Kebagian Jatah Rumah Subsidi.
Pemerintah kini membuka akses rumah subsidi melalui program KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang bekerja di sektor non formal. Mulai dari pedagang pasar, pedagang sayur, pedagang bakso, tukang ojek, hingga petani dan nelayan bisa memperoleh rumah bersubsidi meski tidak memiliki slip gaji.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, mengatakan bahwa alokasi khusus ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memperluas kepemilikan rumah bagi masyarakat non fixed income. "Sekarang pekerja non formal juga bisa punya rumah," ujarnya.
25 Ribu Unit Disiapkan, 10 Ribu Lebih Sudah Tersalurkan
BP Tapera menargetkan penyaluran 25 ribu unit rumah subsidi untuk sektor non formal di tahun 2025. Hingga 24 April 2025, sebanyak 10.966 unit rumah atau sekitar 44 persen dari target telah berhasil disalurkan. Minimal 10 persen dari total kuota FLPP secara nasional memang dikhususkan untuk masyarakat yang tidak memiliki penghasilan tetap.
Keuntungan KPR FLPP: Suku Bunga Rendah, Tenor Panjang.
KPR FLPP memberikan berbagai keuntungan bagi penerima subsidi. Masyarakat bisa mendapatkan rumah dengan suku bunga tetap sebesar 5 persen per tahun, tenor kredit hingga 20 tahun, uang muka ringan, bebas premi asuransi, dan bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Skema ini difasilitasi oleh pemerintah melalui bank-bank penyalur dengan dana murah agar terjangkau oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Cara Mengajukan: Daftar di Aplikasi SiKasep
Proses pengajuan KPR FLPP dilakukan secara digital melalui aplikasi SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan) yang tersedia di Google Play Store. Pemohon hanya perlu mendaftarkan diri, memilih rumah dan bank penyalur, serta menyiapkan dokumen seperti KTP, KK, akta nikah, NPWP, dan surat pernyataan penghasilan. Bagi yang tidak memiliki penghasilan tetap, cukup melampirkan surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani dan diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah. Dengan langkah ini, pemerintah ingin memastikan akses kepemilikan rumah semakin inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Recommended By Editor
- Rumah subsidinya diejek tak akan bisa estetik, 9 potret hasil makeover ini bikin huniannya naik kelas
- Menteri PKP Maruarar Sirait targetkan 2.000 rumah subsidi untuk pengemudi ojek online
- Rumah subsidi bekas banjir dimakeover, 11 potret renovasinya di luar ekspektasi
- Rumah subsidi dimakeover usai 8 tahun dihuni, 11 potret renovasinya bukti semua glow up pada waktunya
- Awalnya mirip hunian tak berpenghuni, ini 9 potret rumah subsidi tipe 27 usai makeover hasilnya ciamik
- Diejek karena ingin punya taman belakang di rumah subsidi, 9 potret usai renovasi bikin si julit kicep