Brilio.net - Petugas Polres Metro Jakarta Utara (Polrestro Jakut) menduga pesta kaum gay bertajuk The Wild One yang digerebek di kawasan Kelapa Gading telah beroperasi sejak tiga tahun lalu. Setelah setahun, pengelola pesta kaum gay itu mulai menyebarkan kegiatan terlarang tersebut kepada publik dengan mewajibkan membayar biaya masuk khusus anggota sebesar Rp 180 ribu per orang.

"Awalnya kegiatan dilakukan secara terbatas," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Nasriadi di Jakarta Senin (22/5).

Menurutnya, pengelola pesta kaum gay tersebut kerap menggelar acara setiap hari namun kegiatan yang besar dilakukan tiap Sabtu dan Minggu. Salah satu kegiatan yang dilakukan yakni menari tanpa busana khusus kaum gay dengan bayaran bagi penari pemula Rp 700.000 per sekali main dan penari lama Rp 1.200.000 per sekali main.

Lanjut dia, polisi mengawasi kegiatan kaum gay itu selama dua pekan sebelum menggerebek tempat prostitusi tersebut. Di lokasi, petugas mengamankan rekaman kamera tersembunyi, alat kontrasepsi (kondom), fotokopi izin usaha, uang tunai bernilai jutaan, kasur, iklan kegiatan dan telepon seluler.

Para pelaku dikenakan Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat (2) dan atau Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tengang pornografi.