Brilio.net - Masyarakat dikejutkan dengan berita penangkapan seratus lebih pria yang sedang pesta seks gay di Ruko Kokan Permata Blok B 15-16 Kelapa Gading, Jakarta Utara. Siapa sangka ruko itu merupakan tempat fitnes dan spa yang diduga lokasi pesta kaum gay. Usai digerebek, mereka langsung digelandang ke Polres Jakarta Utara untuk dimintai keterangan.

Sejumlah saksi dan tersangka telah dilakukan pemeriksaan. Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Dan berikut fakta-fakta mengejutkan seputar kasus ini dihimpun dari berbagai sumber, Senin (22/5).

1. Polisi menangkap 141 orang diduga gay.

pesta seks © 2017 istimewa

foto: merdeka.com

Tim gabungan Polres Jakarta Utara dan Polsek Kepala Gading menggerebek sebuah ruko yang dipakai untuk pesta gay di kawasan Kelapa Gading pada Minggu (21/5) sekitar pukul 20.30 WIB. Mereka menangkap 141 orang yang sebagian besar telanjang dan diduga melakukan hubungan seks sejenis. Polisi juga menyita kondom, izin operasi gym, uang tip striptease, tempat tidur, rekaman CCTV dan selebaran iklan event dan HP yang broadcast acara bertajuk 'The Wild One' tersebut.

2. Atlantis Gym and Sauna merupakan tempat nge-gym yang cukup terkenal

pesta seks © 2017 istimewa

foto: instagram.com/tetehrumpi

Atlantis Gym terletak di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Bangunannya seperti bangunan rumah biasa, tapi tak dilengkapi dengan informasi yang jelas mengenai fungsi bangunan tersebut. Atlantis mempromosikan dirinya sebagai pusat kebugaran dan sauna khusus pria. Tapi rupanya di malam hari, lokasi itu dipakai pesta seks..

Sebelum berita tentang penangkapan tersebut terjadi, Atlantis sudah cukup dikenal di antara komunitas gay. Jika kamu mencari informasi terkait Atlantis Gym di Google, kamu tak akan menemukan gambar yang mencurigakan. Hanya tampak ruangan yang dilengkapi dengan peralatan gym dan promo diskon yang bisa kamu nikmati jika berkunjung ke sana.

3. 'The Wild One' bukanlah pesta seks pertama yang diadakan Atlantis.

pesta seks © 2017 istimewa

foto: merdeka.com

Dalam selebaran yang ditemukan di lokasi tersebut, rupanya Atlantis juga mengadakan dua pesta seks bertema lain bulan ini, satu yang disebut 'Sweet Sensation' pada tanggal 7 Mei dan satu pesta lagi berjudul 'Bukkake' pada tanggal 14 Mei. 'The Wild One' yang diadakan pada tanggal 21 Mei adalah pesta ketiga yang diadakan bulan ini.

4. Semua orang yang ingin berpesta dikenakan biaya masuk.

pesta seks © 2017 istimewa

foto: instagram.com/tetehrumpi

Pesta yang diadakan di Atlantis hampir semuanya berlangsung saat malam hari. Orang yang datang karena ingin bersenang-senang dikenakan biaya masuk. Dengan membayar sejumlah uang, mereka mendapatkan beberapa fasilitas di ruko berlantai tiga tersebut.

"Biaya masuknya Rp 185.000 per orang," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi kepada wartawan.

5. Pesta homoseksual di lantai 3.

pesta seks © 2017 istimewa

foto: instagram.com/tetehrumpi

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan para pria melakukan pesta homoseksual di lantai 3. Ruangan itu sebelumnya diperuntukkan sebagai tempat spa.

"Lantai 3 adalah fasilitas SPA tempat para homoseksual tersebut berendam dan melakukan perbuatan homoseksual," kata Nasriadi.

6. Ada 4 penari telanjang.

pesta seks © 2017 istimewa

foto: istimewa

Ruko berlantai tiga di kawasan Kelapa Gading tersebut menyediakan fasilitas berbeda di setiap lantai. Bagi pengunjung yang ingin fitnes bisa menuju ke lantai 1 dan jika ingin spa bisa naik ke lantai 3. Namun, di lantai 2, terdapat fasilitas penari telanjang dengan 4 orang penari.

7. Dijerat dengan Undang Undang Porografi.

pesta seks © 2017 istimewa

foto: Polres Jakarta Utara

Indonesia tidak memiliki hukum yang spesifik soal homoseksualitas, tapi bukan berarti 141 pria yang ditangkap bisa menjauh dari aparat. Sepuluh orang yang diduga bekerja di Atlantis sebagai pemilik, resepsionis, pekerja seks, penari dan petugas keamanan bisa dijerat Undang Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ancamannya pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 3 miliar. Sementara 131 pria lainnya masih diperiksa sebagai saksi.