Brilio.net - Demi memutus mata rantai penyebaran corona, Presiden Joko Widodo sudah menetapkan larangan mudik bagi sebagian masyarakat. Berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota TNI-Polri.

"Sekali lagi larangan mudik bagi ASN, Polri, TNI, BUMN dan anak perusahaannya. Itu bisa saya sampaikan hari ini," kata Jokowi dilansir brilio.net dari Liputan6 pada Kamis (9/4).

Terkait hal itu, Tjahjo Kumolo selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 46 Tahun 2020. Mengenai Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran corona.

Tjahjo Kumolo meminta agar ASN dilarang mudik, juga tidak boleh mengajukan cuti di tengah pandemi corona ini. Kendati demikian, bagi mereka yang sedang melahirkan, sakit, ataupun ada alasan penting lainnya masih diberikan kelonggaran.

Surat edaran juga sudah tertulis sanksi apa yang akan diterima jika melanggar.

"Apabila terdapat Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja," demikian salah satu bunyi poin surat tersebut.

Sesuai PP Nomor 53 Tahun 2020, Tjahjo menjelaskan ada tiga jenis kategori pelanggaran yakni ringan, sedang dan berat.

"Nekat mudik menurut hemat kami masuk kategori sedang, dengan pertimbangan, larangan mudik merupakan kebijakan Presiden menyikapi situasi darurat/genting. ASN harus memberikan contoh bagi masyarakat," jelas Tjahjo.

Sanksi sedang, lanjut dia, akan mendapatkan ganjaran berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun," tuturnya.

Dia pun menambahkan, bila ada ASN yang nekat mudik terbukti positif Covid-19, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memberikan sanksi disiplin berat karena dinilai membahayakan orang lain.

"Sanksi berat di antaranya, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pencopotan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Pemberhentian tidak dengan hormat," ucapnya.