Brilio.net - Selama pandemi virus corona atau Covid-19 banyak hal yang berubah, mulai dari kebiasaan sehari-hari, kegiatan rutin, silahturahmi dan lain sebagainya. Hal ini lantaran setiap orang diimbau untuk di rumah demi memutus rantai penyebaran virus. Bahkan ketika Hari Raya Idul Fitri 2020, tak sedikit yang harus menahan rindu untuk bertemu keluarga.

Ketika kondisi suatu daerah sudah mulai membaik, maka bisa diberlakukan new normal. Di mana orang sudah bisa beraktivitas di luar rumah, namun dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat, misalnya tetap menggunakan masker, mencuci tangan, menghindari keramaian, dan selalu menjaga jarak satu dengan yang lainnya.

Ketika new normal diberlakukan, banyak orang mengambil kesempatan itu untuk bepergian, baik menggunakan transportasi umum maupun pribadi. Demi menghindari melonjaknya penyebaran virus, pemerintah pun kembali menerbitkan peraturan terkait penggunaan transportasi ini.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Hal ini menyusul berakhirnya aturan larangan mudik pada 7 Juni 2020 lalu.

Dalam Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 ini, Pemerintah menerbitkan aturan baru di sektor transportasi. Salah satunya soal batas kapasitas maksimal penumpang angkutan umum yang sebelumnya diatur maksimal 50 persen, kini tidak ada lagi. Namun demikian, pelonggaran kapasitas angkut ini dilakukan secara bertahap dan menyesuaikan dengan kondisi persebaran Covid-19 di masing-masing daerah.

"Terkait pembatasan jumlah penumpang pada sarana transportasi akan ditetapkan selanjutnya oleh Menteri Perhubungan melalui Surat Edaran dan tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian di kemudian hari," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi seperti dilansir dari liputan6.com, Selasa (7/7).

Kapasitas penumpang untuk angkutan umum yang ditambah menjadi 70 persen pada fase I dan II, dan 85 persen pada fase III.

Sementara untuk angkutan taksi/angkutan sewa khusus/angkutan sewa umum, kapasitas penumpang pada fase pertama di semua zona adalah 50 persen. Memasuki fase kedua dan ketiga, zona kuning dan hijau diperbolehkan menambah kapasitas penumpang hingga 75 persen, sementara zona merah dan oranye hanya diperbolehkan mengangkut 50 persen kapasitas penumpang.

Untuk transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, Kementerian Perhubungan mengatur kapasitas angkut berdasarkan zona, yakni, zona merah 50 persen, zona oranye, 60 persen, zona kuning 75 persen, dan zona hijau 85 persen.

Fase ketiga yang dimulai pada 1 Agustus sampai dengan 31 Agustus, ketentuan yang sama diberlakukan di daerah zona merah dan oranye. Sedangkan untuk daerah zona kuning dan hijau, pembatasan jumlah penumpang paling banyak adalah 75 persen.

Selain itu, ada juga ketentuan yang mengatur soal kendaraan pribadi. Dalam SE 11/2020, Kementerian Perhubungan menjelaskan bahwa mobil pribadi berpenumpang diberlakukan pembatasan penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk. Aturan ini berlaku di zona merah, oranye, kuning, maupun hijau, sampai dengan berakhirnya fase pada 31 Juli 2020.

Bagi kamu yang hendak berpergian ke luar kota dengan menggunakan transportasi pribadi, tak hanya aturan pemerintah yang sudah tertera dengan jelas saja yang harus kamu patuhi. Namun ada beberapa hal lainnya yang benar-benar harus jalani selama bepergian.

Apa saja? Berikut ulasannya dilansir brilio.net dari berbagai sumber, Selasa (7/7).

1. Siapkan dokumen penting.

perjalanan luar kota naik mobil pribadi © 2020 brilio.net

foto: pixabay.com

Jika kamu akan melakukan perjalanan ke luar kota menggunakan transportasi apapun termasuk pribadi, kamu harus menyiapkan dokumen-dokumen penting yang dibutuhkan, jika perlu siapkan surat bebas Covid-19. Sehingga, jika ada pemeriksaan di jalan, maka perjalanan kamu tidak akan terhambat.

2. Perhatikan jumlah penumpang.

perjalanan luar kota naik mobil pribadi © 2020 brilio.net

foto: reischlawfirm.com

Tidak memberikan tumpangan dengan kapasitas berlebihan. Dalam SE 11/2020, Kementerian Perhubungan menjelaskan bahwa mobil pribadi berpenumpang diberlakukan pembatasan penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk, dan berlaku baik di zona merah, oranye, kuning, maupun hijau, sampai dengan berakhirnya fase pada 31 Juli 2020.

3. Menggunakan masker.

perjalanan luar kota naik mobil pribadi © 2020 brilio.net

foto: freepik.com

Masker wajib kamu gunakan, meski di dalam mobil. Jika ada pemeriksaan kamu juga merasa lebih aman karena petugas tidak mempertanyakan mengenai masker atau prosedur kesehatan.

4. Mebawa hand sanitizer.

perjalanan luar kota naik mobil pribadi © 2020 brilio.net

foto: freepik.com

Menjaga kebersihan harus terus dilakukan. Selain rajin mencuci tangan, menggunakan hand sanitizer usai memegang benda apapun adalah hal yang wajib kamu lakukan. Jika berkesempatan berhenti di beberapa tempat, tetap gunakan masker dan mencuci tangan hingga benar-benar bersih.

5. Pastikan kabin mobil dalam keadaan bersih.

perjalanan luar kota naik mobil pribadi © 2020 brilio.net

foto: businessinsider.com

Mobil pribadi memang menjadi pilihan yang cukup aman sekarang ini ketika berpergian, dibandingkan dengan kendaraan umum. Meski begitu, kamu tidak boleh mengabaikan protokol kesehatan. Salah satu yang harus diperhatikan adalah kebersihan kabin mobil. Buang semua sampah dan turunkan barang yang tidak terpakai di dalam mobil sebelum berkendara.

6. Bersihkan mobil secara berkala.

perjalanan luar kota naik mobil pribadi © 2020 brilio.net

foto: today.com

Sekilas memang mobil kamu terlihat bersih, namun perlu diketahui membersihkannya secara berkala akan jauh lebih baik. Seperti menyedot debu-debu interior menggunakan vacuum cleaner, mulai dari selipan-selipan di dasbor, kisi-kisi AC, cup holder, door trim, jok mobil, hingga bagian karpet dan lantai.

Nah, itulah yang perlu disiapkan sebelum melakukan perjalanan luar kota. Namun, perhatikan bahwa perjalanan yang Anda lakukan harus benar-benar penting dan mendesak. Jika tidak, disarankan Anda berada di rumah saja selama masih dalam kondisi pandemi Covid-19, juga perhatikan benar-benar status kota tujuan Anda.