Brilio.net - Kepolisian Resor Karanganyar masih terkendala melakukan pemeriksaan terhadap panitia pendidikan dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Universitas Islam Indonesia. Kasus itu menyebabkan meninggalnya tiga mahasiswa di Tlogodringo, Kabupaten Karanganyar.

Menurut Kapolres Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safrie Simanjutak, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Rektorat UII untuk dapat menghadirkan panitia yang terlibat kegiatan Diksar Mapala di Lereng Gunung Lawu Tawangmangu itu.

"Kami masih terkendala, karena mereka meminta surat resmi dari kepolisian. Kita merencanakan memanggil panitia diksar pada Senin (30/1)," kata Ade Safrie Simanjutak saat mendampingi Wakil Kepala Polda Jateng Brigjen Pol Firli, di Mapolresta Surakarta, Kamis (26/1).

Menyinggung soal saksi ahli dari perguruan tinggi, dia mengatakan hal tersebut terkait ditemukan sebanyak 37 lembar surat pernyataan yang bermeterai Rp 6.000 dari peserta Diksar. Intinya surat itu jika ada kerusakan tubuh atau cacat, panitia Mapala tidak bertanggung jawab.

"Saksi ahli menyatakan kejadian tindak pidana tidak bisa dihapuskan oleh surat peryataan itu. Surat itu, tidak memiliki kekuatan hukum, meski ditandatangi di atas meterai," terang dia dikutip Antara.

Diketahui, sebanyak tiga mahasiswa pencinta alam asal UII diberitakan meninggal dunia, yakni Muhammad Fadli (20), asal Tibanbaru, Sekupang Batam, Syaits Asyam (19), asal Sleman, dan Ilham Nurfadmi Listia Adi (19), asal Lombok. Muhammad Fadhli meninggal saat hendak dibawa ke Puskesmas Tawangmangu, Karanganyar karena diduga hipotermia pada Jumat (20/1), Syaits Asyam di Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta, Sabtu (21/1), dan Ilham Nurfadmi Listia Adi di RS Bethesda, Senin (23/1) dini hari.