Brilio.net - Ramadan 2019 ini dihabiskan oleh Ahmad Dhani di balik jeruji besi. Ia harus mendekam di penjara lantaran ditangkap Subdit Cyber crime Dir Reskrimsus Polda Jawa Timur sebagai tersangka dalam kasus ujaran idiot. Atas kasus ini Ahmad Dhani dituntut hukuman pidana 1 tahun 6 bulan .

Menjelang Lebaran 2019, Ahmad Dhani berkeinginan berkumpul dengan keluarga. Dilansir brilio.net dari merdeka.com, Selasa (14/5), Ahmad Dhani mengajukan izin ke hakim agar dikembalikan ke Jakarta karena ingin berlebaran bersama keluarga. Namun, ia harus menahan diri, lantaran masa penahanannya di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Upaya pengajuan pemindahan penahanan Ahmad Dhani dari Surabaya ke Jakarta ini, dilakukannya usai sidang. Melalui pengacaranya, Ahmad Dhani minta pada majelis hakim agar dapat dipindahkan ke Jakarta.

"Karena masa persidangan masih lama dan melewati lebaran, kami mohon pada majelis hakim agar penahanan Ahmad Dhani dapat dipindahkan ke Jakarta," ujar pengacara Dhani, Aldwin Rahardian, Selasa (14/5).

Menanggapi hal ini, Ketua Majelis Hakim R Anton W, mengatakan jika dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan penetapan pemindahan penahanan. Sebab, dalam kasus vlog idiot di Surabaya, Ahmad Dhani statusnya tidak dalam penahanan.

"Kami tidak punya kewenangan untuk mengeluarkan penetapan apapun, sebab kita sejak awal tidak mengeluarkan apapun. Jadi dasar hukumnya tidak ada. Tapi pada prinsipnya kami tidak masalah, namun anda harus berkoordinasi dengan jaksa, teknisnya bagaimana. Karena itu kewenangan jaksa," ujarnya.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko mengatakan, dirinya belum dapat memberikan jawaban. Namun, ia akan melaporkan keinginan Ahmad Dhani tersebut ke pimpinan. "Ya kita laporkan ke pimpinan dulu soal itu," ungkapnya.

Sebelumnya, usai mendengarkan replik jaksa, hakim memutuskan pada 11 Juni mendatang, vonis kasus idiot Ahmad Dhani baru dibacakan. Dengan demikian, Ahmad Dhani baru dapat mendengarkan putusan tersebut setelah hari raya Idul Fitri.