Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyatakan kesiapannya untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek untuk periode 2019-2023.

"Saya menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung. Penegakan hukum yang adil dan transparan adalah fondasi negara yang demokratis," ungkap Nadiem saat konferensi pers di Jakarta Selatan pada Selasa (10/6).

"Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan," kata Nadiem. 

Nadiem percaya bahwa proses hukum yang adil akan membedakan antara kebijakan yang dijalankan dengan itikad baik dan yang berpotensi menyimpang dalam pelaksanaannya. "Saya tidak pernah menoleransi praktik korupsi dalam bentuk apa pun," tegasnya.

Dia juga berharap masyarakat tetap bersikap kritis namun adil, agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan yang jauh dari kebenaran. "Saya berkomitmen untuk bersikap kooperatif demi menjernihkan persoalan ini dan menjaga kepercayaan terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama," tambahnya.

Kejagung Usut Korupsi Chromebook Senilai Hampir Rp10 Triliun

Kejaksaan Agung saat ini tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan oleh Kemendikbudristek, dengan anggaran mencapai hampir Rp10 triliun. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa status penanganan perkara telah meningkat dari penyelidikan ke penyidikan.

"Bahwa benar jajaran Jampidsus melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara," jelas Harli di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Senin (26/5).

Harli juga mengungkapkan adanya dugaan persekongkolan dalam pengadaan laptop Chromebook, yang diarahkan untuk penggunaan yang tidak sesuai kebutuhan saat itu. "Sementara di Indonesia, akses internet belum merata, sehingga penggunaan Chromebook dianggap kurang tepat," tambahnya.

Dari sisi anggaran, dana yang digelontorkan mencapai Rp9,9 triliun, dengan rincian Rp3,582 triliun untuk pendanaan di satuan pendidikan dan sekitar Rp6,399 triliun melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

Sejak penyidik menaikkan status penanganan perkara ke penyidikan, telah dilakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2, serta penyitaan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik.

Kasus ini sebelumnya juga ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Lampung dan KPK. Harli menegaskan bahwa penyidik akan memilah perkembangan penanganan perkara di instansi lain tersebut.