Brilio.net - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo hadir di ruang persidangan kode etik di Gedung Mabes Polri Jakarta, Kamis (25/8). Sidang kode etik Ferdy Sambo ini digelar tertutup.

Berdasarkan pantauan brilio.net di YouTube Polri Presisi, Sambo tampak datang mengenakan seragam dinas Polri. Ia menggunakan seragam Polri, di mana ada dua bintang tersemat di baju dinasnya. Ferdy Sambo tampak tenang dalam seragamnya hanya terpasang pangkat bintang dua tanpa emblem kesatuan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang etik Ferdy Sambo pun akan menghadirkan sejumlah saksi dan akan diputuskan setelah sidang selesai. Namun demikian, jalannya sidang akan berjalan tertutup.

"Iya sidang FS secara tertutup dan akan ditentukan hari ini juga (putusan) sesuai dengan perintah Pak Kapolri," kata Dedi di Mabes Polri Jakarta, Kamis (25/8).

Dedi memastikan pembukaan sidang diizinkan untuk diliput. Namun untuk materi dan jalannya sidang akan berjalan tertutup dan pada vonis atau putusan, sidang diperbolehkan lagi untuk disiarkan secara terbuka.

"Kita akan memberikan kesempatan untuk meliput pembukaan sidang tapi materi tidak (tertutup). Tapi pas vonis juga akan bisa diliput juga dengan visual dan audio," tandas Dedi dikutip brilio.net dari Antaranews.

sidang kode etik Ferdy Sambo © YouTube/POLRI TV RADIO

foto: YouTube/Polri Presisi

 

Sidang ini menghadirkan sejumlah saksi untuk mendalami peran mantan Kadiv Propam Polri itu dalam penembakan Brigadir J di kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan. Sidang ini akan menentukan ketidakprofesionalan Ferdy Sambo dalam menjalankan tugas kepolisian.

"Nanti juga menghadirkan beberapa saksi untuk mendalami peran dari Irjen Pol. FS terkait dengan peristiwa pidana di Duren Tiga," kata Dedi.

Dedi lantas menyebutkan sejumlah saksi tersebut, yakni Brigjen Pol. H, Brigjen Pol. B, Kombes Pol. B, Kombes Pol. A, dan Kombes Pol. S. "Saksi-saksi tersebut  dihadirkan sebagai saksi sekaligus didalami oleh sidang Komisi Kode Etik Polri apa dilakukan oleh Irjen Pol. FS," kata Dedi.

Kelima saksi yang dimaksud Brigjen Pol. Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal), Brigjen Pol. Benny Ali (mantan Karoprovost), Kombes Pol. Budhi Herdi (Kapolres Jakarta Selatan nonaktif), Kombes Pol. Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biro Paminal), dan Kombes Susanto (mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam).

Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri, sebagai ketua, sedang anggota sidang komisi ada Irwasum, Kadiv Propam, dan Gubernur PTIK.

sidang kode etik Ferdy Sambo © YouTube/POLRI TV RADIO

foto: YouTube/Polri Presisi

Selain itu, sidang komisi etik ini juga dihadiri oleh Kompolnas sebagai pengawas eksternal Polri yang bakal pantau jalannya sidang etik. "Kompolnas hadir menyaksikan sidang untuk menjaga transparansi," kata Dedi.

Mantan Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo menjalani sidang etik profesi Polri atas dugaan pelanggaran pidana terkait dengan pembunuhan berencana Pasal 340 terhadap Brigadir J.