Brilio.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa mulai telah menerapkan pemberlakuan aturan pemborgolan untuk tahanan yang ditempatkan di Rutan KPK atau dalam perkara yang ditangani oleh KPK. Pemborgolan ini juga sebagai bentuk meningkatkan pengamanan tahanan KPK.

"Sebelumnya KPK telah menerima sejumlah masukan dari berbagai kalangan masyarakat terkait perlakuan terhadap para tahanan KPK, baik yang sebelum atau setelah pemeriksaan di kantor KPK, ataupun dari rumah tahanan menuju tempat persidangan atau tempat lainnya," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK, Rabu (2/1).

Febri Diansyah menyatakan pemborgolan sebagai bagian dari pengamanan terhadap para tahanan KPK. Ia menyebutkan jika pemborgolan tersebut atas masukan berbagai kalangan masyarakat.

"KPK menerima masukan tersebut dan mempelajari kembali aspek hukum terkait perlakuan terhadap tersangka atau terdakwa yang ditahan oleh KPK. Kami juga melakukan komparasi aturan pengelolaan tahanan oleh instansi penegak hukum lain," tuturnya.

Oleh karena itu, kata Febri, untuk pertimbangan keamanan, KPK mulai menerapkan ketentuan pada Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK, khususnya Pasal 12 ayat (2).

"Yang mengatur bahwa "dalam hal tahanan dibawa ke luar rutan, dilakukan pemborgolan". Hal ini dikategorikan dalam pengaturan tentang pemeliharan keamanan dan tata tertib rutan," ucap Febri dikutip brilio.net dari laman Antara.

Pada Rabu ini, penerapan aturan pemborgolan tersebut dilakukan di sejumlah rutan dan kebutuhan, yaitu pemeriksaan untuk penyidikan di kantor KPK, kebutuhan persiapan persidangan, yaitu di Jakarta sebanyak tujuh orang, di Surabaya 18 orang, di Medan satu orang, di Ambon satu orang, di Bandung tujuh orang, dan keluar rutan untuk berobat empat orang.