Brilio.net - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhi vonis kepada Zumi Zola yakni 6 tahun penjara. Ia juga wajib membayar denda Rp 500 juta dan dicabut hak politiknya.

Gubernur nonaktif jambi ini terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 40 miliar, USD 177,300 dan SGD 100 ribu selama menjabat sejak 2016. Zumi Zola menerima putusan ini dan tidak mengajukan banding.

"Saya terima keputusan hakim dan menghormati setiap proses jalannya hukum. Saya berharap JPU juga begitu ya, dan bisa segera inkrah. Dan saya ucapkan terimakasih kepada teman-teman media yang telah memberikan perhatian selama ini. Terima kasih," kata Zumi Zola dilansir dari merdeka.com.

Zumi Zola terbukti melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Selain itu juga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Nah, berikut brilio.net merangkum perjalanan kasus korupsi Zumi Zola dilansir dari berbagai sumber, Kamis (6/12).

1. Awal Penangkapan.

zumi zola dipenjara © merdeka.com

Zumi Zola dipanggil KPK terkait kasus suap APBD Jambi pada 5 Januari 2018. Ia menjadi saksi atas terlibatnya tiga pejabat dan anggota DPRD Jambi terseret kasus suap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) Jambi. Pada 22 Januari 2018, KPK menggeledah rumah dinas Zumi Zola.

Lalu pada 2 Februari 2018 KPK menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka suap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD). Pada 10 Juli 2018 KPK menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.

 

2. Barang bukti

gubernur zumi zola © 2016 brilio.net

Pihak yang berwenang menemukan beberapa barang bukti kasus korupsi Zumi Zola. Barang bukti tersebut antara lain 17 unit action figure seharga Rp 52 juta. Ia juga menggunakan uang negara untuk biaya ke Amerika Serikat sekitar Rp 400 juta. Uang tersebut juga digunakan untuk membeli 25 sapi kurban senilai Rp 390 juta. Zumi Zola juga memakai uang negara untuk biaya menjahit baju pelantikan senilai Rp 48 juta dan biaya untuk umrah keluarga senilai Rp 300 juta.

 

3. Nangis saat membacakan pleidoi.

zumi zola dipenjara © merdeka.com

Zumi Zola menangis saat membacakan pembelaan di depan majelis hakim pada 22 November 2018. Dirinya meminta majelis hakim tidak menyita uang simpanannya.

"Kepada Majelis Hakim yang mulia saya memohon dengan amat sangat agar uang simpanan saya tersebut bisa dikeluarkan dari penyitaan untuk kebutuhan saya dan keluarga saya selama menjalani penghukuman," kata Zumi Zola sembari menitikkan air mata.