Brilio.net - Bantuan sosial atau bansos masih diberikan pemerintah, terutama selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Bantuan diberikan kepada berbagai kalangan sesuai dengan kebutuhannya. Mulai dari bantuan untuk pengusaha mikro, masyarakat yang kurang mampu, hingga pelajar dan mahasiswa.

Diketahui, hingga bulan Desember mendatang, terdapat beberapa kuota bansos yang masih bisa diterima oleh masyarakat. Namun tentu penerima harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan. Beberapa bantuan pemerintah yang masih bisa diterima hingga akhir tahun terdiri dari kartu sembako, subsidi kuota internet, subsidi gaji, kartu prakerja, diskon listrik, bantuan UMKM, UKT Kemendikbud, dan Program Keluarga Harapan (PHK).

Simak daftar bansos yang tersedia hingga bulan Desember 2021. Pahami pula bagaimana alur pencairan bansos sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Berikut ulasan selengkapnya, dilansir brilio.net dari Liputan6.com dan berbagai sumber lainnya, pada Selasa (21/9).

1. Kartu sembako.

<img style=

foto: pexels.com

 

Kartu sembako menjadi salah satu bansos yang masih bisa didapatkan pada bulan September 2021. Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah memberikan kartu sembako kepada 18,8 juta keluarga. Bantuan kartu sembako berjumlah sebesar Rp 200.000 per bulan dari Januari hingga Desember 2021. Berikut cara untuk mendapatkan dana bantuan sosial kartu sembako.

Berikut cara untuk mendapatkan dana bantuan sosial Kartu sembako.

a. Calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

b. Data yang telah diisi oleh calon penerima akan diproses secara paralel dan sinergis oleh bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan dan kantor walikota/ kabupaten.

c. Calon KPM perlu membawa data pelengkap seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, NIK (jika ada), dan Kode Unik Keluarga/Individu dalam Data Terpadu.

d. Setelah verifikasi data selesai, penerima bantuan sosial akan dibukakan rekening di bank dan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

f. Terakhir, bagi penerima bantuan sosial yang telah memiliki KKS dapat langsung datang ke e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong) terdekat.

2. Subsidi kuota internet.

<img style=

foto: pexels.com

 

Subsidi kuota internet masih bisa didapatkan hingga bulan Desember 2021. Bantuan ini merupakan bantuan internet gratis dari Kemendikbudristek paruh masa ajaran baru 2021/2022. Mulai dari peserta didik jenjang PAUD, hingga mahasiswa memiliki kesempatan untuk mendapatkan bansos tersebut. Untuk mendapatkannya, ikuti dan pahami beberapa langkah berikut ini.

a. Peserta Didik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah harus terdaftar di sistem dapodik. Kemudian memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.

b. Peserta didik jenjang pendidikan perguruan tinggi atau mahasiswa adalah terdaftar di sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree). Memiliki nomor ponsel aktif.

c. Pendidik jenjang pendidikan perguruan tinggi atau dosen adalah terdaftar di sistem PDDikti dan berstatus aktif. Memiliki nomor registrasi Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), atau Nomor Urut Pendidik (NUP). Memiliki nomor ponsel aktif.

d. Calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum masa penyaluran untuk mendapatkan bantuan kuota.

e. Pimpinan atau operator satuan pendidikan harus mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada laman Kemendikbudristek https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/ atau https://pddikti.kemdikbud.go.id/ (untuk jenjang pendidikan tinggi)

3. Subsidi Gaji dan Kartu Prakerja.

<img style=

foto: pexels.com

 

Dana sebesar Rp 10 triliun ditambahkan pemerintah untuk Kartu Prakerja. Untuk rinciannya, dana tersebut akan digunakan untuk subsidi upah sebesar Rp 8,8 triliun dan sisanya sebesar Rp 1,2 triliun akan digunakan untuk Kartu Prakerja. Berikut cara mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 1 juta tersebut.

a. Calon penerima harus tercatat sebagai WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

b. Kedua, cara mendapatkan dana bantuan PPKM untuk Subsidi Gaji Rp 1 juta dampak PPKM bagi calon penerima adalah harus terdaftar sebagai penerima jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS yang masih aktif sampai dengan Juni 2021.

c. Ketiga, cara mendapatkan dana bantuan PPKM untuk Subsidi Gaji Rp 1 juta dampak PPKM bagi calon penerima adalah harus memiliki upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan sesuai upah minimun provinsi (UMP) atau kabupaten/kota tempatnya bekerja.

d. Keempat, cara mendapatkan dana bantuan PPKM untuk Subsidi Gaji Rp 1 Juta dampak PPKM bagi calon penerima adalah harus bekerja sebagai buruh di wilayah PPKM level 3 dan 4.

e. Diutamakan penerima subsidi gaji adalah bagi yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

4. UKT Kemendikbud 2021.

<img style=

foto: pexels.com

 

Kemudian ada bantuan UKT Kemendikbud 2021. Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mulai dicairkan bulan September ini maksimal Rp 2,4 juta, dan akan langsung disalurkan ke rekening perguruan tinggi. Untuk mendapatkannya, ikuti langkah-langkah berikut ini.

a. Syarat cara mendapatkan bantuan UKT Kemendikbud 2021 paling utama adalah sedang menempuh semester ganjil, yakni 3, 5, dan 7.

b. Mahasiswa yang ingin mendapat UKT Rp 2,4 juta harus tercatat sebagai mahasiswa aktif di kampus.

c. Syarat cara mendapatkan bantuan UKT Kemendikbud 2021 tersebut dapat dibuktikan dengan mengecek NIM.

d. Cara mendapatkan bantuan UKT Kemendikbud 2021 dipastikan harus mahasiswa bukan penerima beasiswa lainnya.

e. Bagi yang sudah mendapat bantuan seperti bidikmisi, KIP kuliah, dari BI, Djarum, dan lain-lain tidak bisa mendapatkan bantuan UKT Rp 2,4 juta.

f. Mahasiswa yang bisa mendapat bantuan UKT adalah mereka dengan kondisi keuangan menengah ke bawah. Itu artinya mahasiswa memang benar-benar membutuhkan bantuan di semester ganjil tahun 2021.

g. Sesuai dengan ketentuan pihak kampus masing-masing, cara mendapatkan bantuan UKT Kemendikbud 2021 untuk membuktikan ketidakmampuan finansial biasanya akan diminta melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat.

h. Cara mendapatkan bantuan UKT Kemendikbud 2021 adalah tanyakan kepada pihak administrasi kampus masing-masing cara mendaftarkan diri.

i. Bantuan UKT Rp 2,4 juta dari Kemendikbud bisa didapatkan bila pihak pimpinan perguruan tinggi mendaftarkan mahasiswa yang layak sesuai syarat ke pusat.

j. Apabila pihak perguruan tinggi sudah mendapatkan data yang siap dilampirkan, maka cara mendapatkan bantuan UKT Kemendikbud 2021 selanjutnya mengajukan penerimaan ke Kemendikbud Ristek.

k. Untuk cara mendapatkan bantuan UKT Kemendikbud 2021 soal pencairan dana akan langsung disalurkan melalui rekening perguruan tinggi, bukan rekening mahasiswa pribadi.

5. Diskon listrik.

<img style=

foto: pexels.com

 

Selanjutnya tersedia pula bantuan diskon listrik. Bantuan ini masih diperpanjang hingga Desember 2021 dengan besaran Rp 1,91 triliun untuk 32,6 juta pelanggan. Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mendapatkan bansos diskon listrik pascabayar, mulai dari melalui website, WhatsApp, hingga PLN Mobile. Namun sebelumnya, pahami terlebih dahulu ketentuan bantuan diskon listrik.

a. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

b. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

c. Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan reguler dan layanan khusus untuk keperluan industri, bisnis, dan sosial.

Berikut cara mendapatkan dana bantuan PPKM untuk diskon listrik prabayar atau token listrik gratis:

Melalui Website

- Buka situs www.pln.co.id.

- Pilih menu Stimulus Covid-19 (Token Gratis/Diskon).

- Masukkan ID pelanggan/nomor meter di kolom pencarian.

- Masukkan kode captcha, lalu klik Cari.

- Nantinya, akan muncul nomor token listrik gratis atau diskon 50 persen.

- Jika sudah mendapatkannya, jangan lupa disimpan dan masukkan nomor itu ke kWh meter yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Melalui Whatsapp

- Buka aplikasi WhatsApp dan chat ke nomor 08122 123 123.

- Kirimkan pesan berupa nomor ID pelanggan.

- Akan muncul pesan otomatis dari PLN, ikuti instruksi, lalu pilih info listrik gratis/diskon stimulus Covid-19.

- Masukkan nomor ID pelanggan saat muncul instruksi untuk memasukkan nomor pelanggan/meter kWh.

- Token gratis/diskon akan langsung muncul.

- Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Melalui PLN Mobile

- Unduh aplikasi PLN Mobile dan install.

- Langsung buka aplikasi PLN Mobile yang sudah diunduh sebelumnya.

- Perhatikan pada bagian Info & Promo, klik PLN Peduli Covid-19.

- Bila berhasil, masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter.

- Pelanggan yang mendapat bantuan akan langsung mendapat token gratis setelah memasukkan ID.

- Untuk yang sudah mendapatkan bisa langsung memasukkan token listrik PLN gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

6. Program Keluarga Harapan (PKH).

<img style=

foto: pexels.com

 

Program Keluarga Harapan (PKH) masih diberlakukan hingga bulan Desember 2021. Terdapat kelompok sasaran penerima bantuan ini. Mulai dari kelompok balita hingga lansia memiliki kuota jatah bansos program Keluarga Harapan (PKH). Berikut detail sasaran dalam bantuan ini:

a. Ibu hamil sebesar Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/triwulan).
b. Balita sebesar Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/triwulan).
c. Siswa SD sebesar Rp 900.000/tahun (Rp 125.000/triwulan).
d. Siswa SMP sebesar Rp 1,5 juta/tahun (Rp 75.000/triwulan).
e. Siswa SMA sebesar Rp 2 juta/tahun (Rp 500.000/triwulan).
f. Disabilitas sebesar Rp 2,4 juta/tahun (Rp 600.000/triwulan).
g. Lansia sebesar Rp 2,4 juta/tahun (Rp 600.000/triwulan).

7. Bantuan UMKM.

<img style=

foto: pexels.com

 

Bantuan UMKM diberikan untuk usaha mikro dan kecil (UMK) selama penerapan PPKM Level 4 ini antara lain adalah penambahan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk usaha mikro yang ada di daerah PPKM Level 4. Syarat penerimanya adalah pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

Selain itu, pelaku usaha harus merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul. Penerima bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Untuk cara mendapatkannya, pahami beberapa langkah berikut ini.

a. Pelaku usaha mikro yang merasa berhak menerima BLT UMKM bisa mengajukan diri ke dinas koperasi dan UKM yang sah sebagai badan hukum.

b. Lalu cara mendapatkan dana bantuan PPKM untuk Bantuan Usaha Mikro bisa ke kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

c. Siapkan NIK, alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.

d. Jika pendaftar dinyatakan berhak menerima Bantuan Usaha Mikro, maka akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur terutama bagi pengusaha yang belum memiliki rekening.