Brilio.net - Pemerintah kembali memunculkan Program Keluarga Harapan (PKH), yaitu program untuk membantu rakyat miskin. Program yang dilaksanakan oleh Kementerian Sosial ini diharapkan membantu mengatasi kemiskinan. Tujuan utama PKH adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia terutama bidang pendidikan dan kesehatan bagi keluarga miskin.

PKH sebenarnya program yang telah dicanangkan sejak sejak tahun 2007. Munculnya PKH membuat keluarga miskin dengan kriteria yang telah ditentukan akan mendapat bantuan dana pada periode tertentu. PKH adalah bantuan yang membantu agar memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar seperti fasilitas kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, serta pendampingan.

PKH diharapkan oleh pemerintah dapat berkontribusi secara signifikan untuk menurunkan jumlah penduduk miskin. Banyak masyarakat menganggap PKH adalah kelanjutan dari Bantuan Langsung Tunai (BLT). Namun, faktanya PKH berbeda dengan BLT.

Dilansir brilio.net dari laman Kemensos, Rabu (23/6), PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. PKH adalah program yang dibuat sebagai upaya untuk menanggulangi kemiskinan.

PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar tempat tinggal mereka. Pemerintah juga berupaya agar manfaat PKH juga mulai didorong agar mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya.

PKH diarahkan dan sengaja disiapkan untuk menjadi solusi episentrum dan center of excellence dalam penanggulangan kemiskinan, yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.

Tujuan utama PKH adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) terutama bidang pendidikan dan kesehatan pada kelompok Rumah Tangga Sangat Miskin/ Keluarga Sangat Miskin (RTSM/ KSM). Tujuan khusus dari PKH adalah antara lain:

1. PKH diarahkan untuk membantu kelompok sangat miskin dalam memenuhi kebutuhan pendidikan dan kesehatan, selain memberikan kemampuan kepada keluarga untuk meningkatkan pengeluaran konsumsi.

2. PKH diharapkan dapat mengubah perilaku Keluarga Sangat Miskin untuk memeriksakan ibu hamil / Nifas / Balita ke fasilitas kesehatan, dan mengirimkan anak ke sekolah dan fasilitas pendidikan.

3. Dalam jangka panjang, PKH diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan antar-generasi.

PKH menyasar pada keluarga miskin di Indonesia. Penerima bantuan PKH adalah Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang memiliki anggota keluarga yang terdiri dari anak usia 0-15 tahun dan/atau ibu hamil/nifas dan berada pada lokasi terpilih. Berikut siapa saja yang bisa masuk kriteria penerima PKH:

Kriteria komponen kesehatan

1. Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan.

2. Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak.

Kriteria komponen pendidikan

1. Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat.

2. Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat.

3. Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat.

4. Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Kriteria komponen kesejahteraan sosial

1. Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.

2. Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.

Kemensos membatasi bantuan PKH jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas. Penghitungan bantuan sosial PKH maka akan dibatasi maksimal empat orang dalam satu keluarga. Pembatasan ini dilakukan karena memang sudah tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial.

Total anggaran PKH 2021 adalah sebesar Rp28.709.816.300.000. Pada 2021, Bansos PKH rencananya akan dialokasikan untuk 10 juta keluarga penerima manfaat. Bantuan dilakukan dalam kurun waktu satu tahun. Adapun, bantuan akan dilakukan per triwulan, yakni Januari, April, Juli, dan Oktober. Bantuan ini disalurkan melalui bank HIMBARA (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).

Berikut besaran bantuan kriteria PKH:

- Ibu Hamil 3.000.000

- Anak Usia Dini 3.000.000

- Anak SD 900.000

- Anak SMP 1.500.000

- Anak SMA 2.000.000

- Lansia 70+ 2.400.000

- Disabilitas 2.400.000

Bagi masyarakat bisa mengetahui apakah dirinya terdaftar sebagai penerima PKH, dengan cara mengecek langsung di laman resmi Kemensos. Berikut langkah/cara mengeceknya:

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan

3. Masukkan Nama penerima manfaat sesuai KTP

4. Masukkan 2 Kata yang tertera dalam kotak kode Catcha.

5. Lalu klik tombol cari data.

Ketika nama kamu terdaftar sebagai penerima bansos, maka pada layar akan muncul nama penerima, umur, jenis bansos, dan status penyaluran bansos.

PKH diharapkan dapat digunakan dengan bijak bagi penerimanya, karena bila dimanfaatkan dengan baik PKH dapat dimanfaatkan sebagai:

Peningkatan kesehatan keluarga

Ini meliputi transportasi ke layanan kesehatan, makanan bergizi, dan kebutuhan perlengkapan kesehatan.

Peningkatan pendidikan anak

Peningkatan ini meliputi transportasi ke sekolah, pendidikan dan biaya ekstrakurikuler, dan kebutuhan peralatan sekolah.

Mengurangi beban keluarga dan pendapatan

PKH bisa digunakan untuk kebutuhan keluarga, ditabung, dan modal usaha.