Brilio.net - Sebanyak 56 unit Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) ditemukan teronggok tak terawat di sebuah tanah milik warga di sebuah desa bernama Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat.

Parahnya lagi, seluruh kendaraan operasional ini dibiarkan diparkir di tanah salah seorang warga tanpa izin dari yang bersangkutan maupun pengurus Rukun Tetangga (RT) sejak 2 bulan lalu. Temuan ini diungkap oleh Nazier Fariz melalui akun Facebook-nya, Selasa (17/5).

Nazier mengungkapkan bahwa mobil internet kecamatan tersebut masih layak pakai namun dibiarkan begitu saja berada di tengah sawah. "Menurut salah satu penduduk setempat. Mereka mengatakan tidak tahu asalnya dari mana benda tersebut. Sedikit ironis sekali mobil yang masih layak pakai untuk membantu kebutuhan pelajar dalam media masa ini disalah gunakan dan diletakkan pada tempat yang bukan tempatnya.

Masih tidak di ketahui asalnya punya siapa. Tapi harapan kami kepada pemerintah setempat untuk bisa menindaklanjuti hal ini. Karena bagi saya ini sangat berharga untuk kemajuan dunia pendidikan. Atau modernisasi rezim," tulisnya.

Nazier melanjutkan penjelasannya di kolom komentar bahwa menurut orang yang mengenali tipe mobil ini, diduga keluaran tahun 2010 dan harganya Rp 278,5 juta/unit pada tahun itu. Jika dihitung totalnya maka Rp 278,5 juta/unit x 56 unit, berarti terjadi angka kemubaziran mencapai Rp 15 miliar lebih.

Berdasarkan penelusuran brilio.net, MPLIK ini tidak hanya terjadi di Sungai Rengas Kalimantan Barat, namun juga di kompleks landasan udara Padang. Di Sumatera Barat, jumlah MPLIK sekitar 114 unit seperti diberitakan di laman Kominfo.

MPLIK ini merupakan bagian dari program Universal Service Obligation (USO) sebagai salah satu kewajiban pemerintah dalam memberikan pelayanan universal di bidang telekomunikasi dan informatika kepada publik.

Pada awal pencanangannya, program ini diyakini dapat meningkatkan kualitas telekomunikasi seluruh warga Indonesia, termasuk yang tinggal di pedesaan.  Ini merupakan upaya mengurangi kesenjangan digital di daerah yang selama ini minim jangkauan internet karena sulit dilakukan oleh pihak swasta.

Namun berdasarkan hasil monitoring evaluasi, program ini dinilai belum efektif sehingga pemerintah memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak kerja yang tertulis berakhir sampai 31 Desember 2015. Penghentian ini dilakukan untuk mengurangi kerugian yang lebih besar lagi dari berbagai aspek.

Tentang keberadaan MPLIK ini diakui Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Ismail Cawidu bahwa sudah bukan menjadi tanggung jawab pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh Kementerian Kominfo. Layanan USO yang sudah berjalan itu dilakukan menggunakan model sewa layanan atau menggunakan pihak ketiga. Sehingga mobil aset sepenuhnya milik pihak pemenang tender MPLIK yaitu PT Lintasarta.

Berikut ini foto-foto terbengkalainya mobil operasional ini.

1. MPLIK yang masih layak pakai terbengkalai di tengah sawah.

MPLIK  © 2016 brilio.net



2. Penduduk setempat tidak mengetahui dari mana asal mobil-mobil tersebut.

MPLIK  © 2016 brilio.net



3. Sudah dua bulan di tanah warga tanpa izin RT setempat.

MPLIK  © 2016 brilio.net




4. Pengunggah berharap bisa segera ditindaklanjuti agar tidak mubazir.    

MPLIK  © 2016 brilio.net



5. Pihak tenderlah yang bertanggung jawab terhadap mobil-mobil ini, yaitu PT Lintasarta.

MPLIK  © 2016 brilio.net