Brilio.net - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mentetapkan Idrus Marham sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Idrus lalu menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai menteri sosial di Kabinet Kerja.

Dilansir brilio.net dari Merdeka.com, pengunduran diri Idrus langsung disampaikan kepada Presiden Joko Widodo, pukul 10.30 WIB, Jumat (24/8). Langkah ini dilakukannya untuk menjaga kehormatan Presiden Jokowi.

"Yang pertama saya tadi menyampaikan bahwa sebagai bentuk pertanggungjawaban moral saya, maka saya mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai mensos kepada bapak presiden dengan beberapa pertimbangan," katanya.

Sebelum resmi jadi tersangka, Idrus sudah tercatat tiga kali diperiksa KPK sebagai saksi. Kasus ini bermula saat Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Golkar Eni Maulani Saragih ditangkap KPK tengah menerima suap dari pemegang saham Blakckgold Natural Resources Limited, Johannes Budistrisno Kotjo di kediaman Idrus.

Berikut brilio.net rangkum 5 fakta Mensos Idrus Marham yang baru saja mengundurkan diri, Jumat (24/8).

1. Belum ada setahun menjabat menteri sosial.

fakta idrus © 2018 brilio.net

foto: merdeka.com

Pria asal Sulawesi Selatan ini dilantik sebagai Mensos pada 17 Januari 2018 silam. Lalu pada 24 Agustus 2018 mengundurkan diri. Tercatat selama kurang lebih 8 bulan menjabat Menteri Sosial.

 

2. Tiga kali diperiksa KPK.

fakta idrus © 2018 brilio.net

foto: merdeka.com

Idrus Marham diperiksa pertama pada Kamis (19/7) sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Pemeriksaan berikutanya pada Kamis (26/7), kali ini ia diperiksa untuk Johannes Budisutrioso Kotjo, yang tak lain pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Terakhir, Idrus diperiksa pada Rabu (15/8).

 

3. Tersangka kasus korupsi PLTU Riau-1.

fakta idrus © 2018 brilio.net

foto: liputan6

usai tiga kkali diperiksa KPK, Idrus resmi ditetapkan sebagai tersangka. Idrus Marham menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) pada Kamis (23/8) kemarin.

 

4. Diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta.

fakta idrus © 2018 brilio.net

foto: istimewa

Politikus senior Partai Golkar ini diduga menerima suap Rp 500 juta yang merupakan commitment fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek pembangunan PLTU Riau-1.

 

5. Mundur dari menteri sosial dan kepengurusan Partai Golkar.

fakta idrus © 2018 brilio.net

foto: istimewa

Usai menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP), Idrus memutuskan mundur dari jabatannya sebagai Mensos yang baru berjalan 8 bulan. Dirinya juga mundur dari kepengurusan Partai Golkar.