Brilio.net - Menteri Sosial Idrus Marham menyampaikan surat pengunduran diri sebagai menteri sosial kepada Presiden Joko Widodo. Pengunduran dirinya ini terkait statusnya sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tadi saya menghadap Presiden jam 10.30 WIB, saya lakukan setelah kemarin saya mendapat surat pemberitahuan tentang penyidikan saya," kata Idrus di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (24/8).

Pertimbangannya, lanjut Idrus, pertama untuk menjaga kehormatan Presiden Jokowi yang selama ini dikenal sebagai pemimpin yang memiliki reputasi dan komitmen tinggi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kedua, ia mengatakan, agar penyidikan tersebut tidak menjadi beban bagi Presiden Jokowi dan mengganggu konsentrasinya dalam tugas sehari-hari.

"Jadi kalau misal saya tersangka dan masih ini-itu kan tidak etis dan secara moral tidak bisa diterima," terangnya.

Pertimbangan yang ketiga, ia melanjutkan, adalah bahwa sebagai warga negara yang taat hukum dirinya menghormati proses hukum yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan ingin berkonsentrasi mengikuti proses hukum di KPK sesuai aturan yang berlaku.

Diketahui, Idrus Marham menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) KPK pada Kamis (23/8) kemarin. Kasus yang menjeratnya terkait dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1 yang juga menyeret anggota Komisi Energi Eni Saragih.

Idrus dilantik menjadi menteri sosial pada 17 Januari 2018. Dengan mundur ini maka dirinya tercatat belum ada setahun menjabat di Kabinet Kerja.