Brilio.net - Potensi bahari Indonesia sangat besar dengan hasil yang melimpah setiap tahunnya. Menurut Badan Statistik Geospasial, luas wilayah perairan Indonesia adalah 3.257.483 kilometer persegi. Luas tersebut termasuk dari penambahan wilayah yurisdiksi kelautan Republik Indonesia yang disahkan di New York pada 17 Agustus 2010 yang lalu.

Potensi laut Indonesia begitu menguntungkan bagi nelayan Indonesia. Namun, sering kali Indonesia dibuat geram dengan datangnya kapal asing masuk ke wilayah perairan Nusantara. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, kapal asing kerap menganggap posisi kapal masih berada di landasan kontinen. Padahal, menurut Susi, kawasan perairan Natuna termasuk ke Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.

Setidaknya ada beberapa kejadian pelanggaran yang terjadi sepanjang tahun 2019, seperti Natuna dan Kepulauan Riau. Kasus terbaru soal teritorial Indonesia adalah kapal asing asal Vietnam yang menabrak Kapal Republik Indonesia (KRI) Tjiptadi-381.

Kapal Vietnam ini diketahui melakukan penangkapan ikan secara ilegal (ilegal fishing). Tak butuh waktu lama, Susi Pudjiastuti langsung  memanggil duta besar Vietnam melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Bukan hanya sekali, kapal asing berlayar di kawasan Indonesia. Brilio.net telah merangkum beberapa kasus kapal asing yang melewati wilayah Indonesia, dilansir dari liputan6, Rabu (1/5).

1. Tentara angkatan laut menangkap kapal asing di Anambas dan Natuna.

penangkapan kapal illegal fishing © 2019 brilio.net

foto: liputan6.com

Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada I TNI AL berhasil mengamankan kapal asing dari Vietnam pada 17 Februari 2019. Kapal ini diduga pengangkut bahan bakar untuk kapal penangkap ikan. Kapal tersebut berhasil dihentikan di wilayah Anambas dan Natuna oleh Komandan Guspurla Koarmada Laksamana Pertama Irvansyah. Pihak TNI AL sempat mengalami kesulitan karena kapal Indonesia terlalu besar.

2. KRI Usman Harun-359 Milik Koarmada I zona Barat menjaring dua kapal KIA BV 92674 TS berkebangsaan Vietnam.

penangkapan kapal illegal fishing © 2019 brilio.net

foto: liputan6.com

Perairan Natuna memang menjadi perairan yang rawan dimasuki kapal asing. Pada 5 April 2019, KRI Usman Harun-359 Milik Koarmada I zona Barat menjaring dua kapal KIA BV 92674 TS berkebangsaan Vietnam. Sempat terjadi pengejaran dan akhirnya dua kapal tersebut tertangkap. Kapal yang dinahkodai oleh Tran Van Hung dan ABK 8 warga asli Vietnam beserta enam palka isi ikan campuran dan es pun diamankan.

3. Kapal Vietnam diamankan di Natuna dan terbukti membawa ikan.

penangkapan kapal illegal fishing © 2019 brilio.net

foto: liputan6.com

Dua kapal ikan milik Vietnam diamankan di perairan Natuna pada 14 April 2019. Kapal-kapal tersebut berhasil terdeteksi oleh KRI Koarmada I yang sedang beroperasi. Akhirnya, KRI Usman Harun-359 menangkap dua kapal tersebut. Sejumlah 17 ABK diringkus beserta satu ton ikan campuran.

4. Penabrakan KRI Tjiptadi-381 oleh kapal Vietnam di Laut Natuna.

penangkapan kapal illegal fishing © 2019 brilio.net

foto: liputan6.com

KRI Tjiptadi-381 ditabrak Kapal Coast Guard Vietnam. Insiden itu terjadi setelah KRI Tjiptadi-381 menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) milik negara tetangga, Vietnam BD 979. Penampakan dilakukan karena  Vietnam BD 979 mencuri ikan di Laut Natuna Utara, Sabtu lalu.

Kapal Coast Guard Vietnam berupaya untuk menghalangi penegakan hukum yang dilakukan Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono. Pihak Vietnam mengklaim bahwa lautan tersebut masih dalam wilayah perairan Vietnam.

Hal ini menimbulkan reaksi dari menteri Susi. Ia mengungkapkan bahwa kapal Vietnam sering masuk ke dalam wilayah perairan Indonesia.

Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Ikan Vietnam sebanyak 12 orang ke atas KRI TPD-381 berhasil diamankan. Namun dua orang di antara mereka melompat ke laut dan berhasil diselamatkan oleh Kapal Pengawas Perikanan Vietnan.