Dengan alasan kemanusiaan, Jonathan Frizzy, yang kini berstatus tersangka dalam kasus vape yang mengandung obat keras, tidak ditahan. Ia diwajibkan untuk melapor setiap Senin dan Kamis, mengingat ia sedang dalam proses pemulihan pasca-operasi.

Pada Kamis, 8 Mei 2025, Jonathan Frizzy didampingi oleh tim kuasa hukumnya saat menjalani wajib lapor di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. M. Sonny Mughofir, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Tangerang, juga memberikan penjelasan mengenai kasus ini.

Dalam kasus ini, obat keras yang terlibat adalah zat etomidate. "Zat etomidate ini termasuk dalam kategori obat keras yang berfungsi sebagai anestesi, atau dalam istilah sederhana, obat bius," jelasnya.

Dalam konferensi pers yang ditayangkan di program Halo Selebriti di kanal YouTube SCTV pada Jumat, 9 Mei 2025, M. Sonny Mughofir menegaskan bahwa kasus vape yang melibatkan Jonathan Frizzy adalah bentuk penyalahgunaan obat bius.

Tak ditahan, Jonathan Frizzy diwajibkan lapor Senin dan Kamis terkait kasus vape obat keras

Herman Zakharia/Liputan6.com

Seharusnya, penggunaan zat etomidate dalam dunia medis harus diawasi oleh tenaga ahli yang terlatih. Tanpa pengawasan yang tepat, penggunaan zat ini dapat berbahaya bagi kesehatan. "Namun, dalam konteks penyalahgunaan yang terkait dengan vape ini, jelas bahwa hal ini dapat membahayakan kesehatan masyarakat," tambah M. Sonny Mughofir, menekankan bahwa obat keras tidak boleh digunakan tanpa resep dokter.

Tak ditahan, Jonathan Frizzy diwajibkan lapor Senin dan Kamis terkait kasus vape obat keras

Nama Jonathan Frizzy muncul setelah pihak kepolisian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan dari tersangka lain, TBR dan ER. Kini, ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Etomidate bukanlah zat sembarangan.

"Etomidate adalah anestesi yang bekerja pada sistem saraf pusat. Penggunaan yang tidak sesuai dengan ketentuan, melebihi dosis, atau tidak mengikuti rekomendasi tenaga kesehatan dapat membahayakan keselamatan jiwa penggunanya," jelas M. Sonny Mughofir.

Sementara itu, kuasa hukum Jonathan Frizzy, Ida Bagus Ivan Dharmadipraja, S.H., menyatakan bahwa kliennya sangat kooperatif selama menjalani wajib lapor terkait kasus vape yang mengandung obat keras. "Ijonk tetap kooperatif menjalani pemeriksaan wajib lapor ini. Sekarang beliau masih dalam masa pemulihan pasca-operasi. Hari ini, 8 Mei, kita tidak diperiksa. Hanya wajib lapor dan tanda tangan," ungkapnya.