Vadel Badjideh, yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan di bawah umur dan aborsi, telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polres Metro Jakarta Selatan. Permohonan ini disampaikan melalui keluarganya yang kemudian diserahkan kepada penyidik.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengonfirmasi bahwa keluarga Vadel telah mengajukan permohonan tersebut. "Betul, keluarga VA sudah mengajukan penangguhan penahanan. Surat sudah dibuat dan kemudian sudah diserahkan ke penyidik," ungkap Nurma Dewi saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (17/2). 

"Untuk hari, waktu, VA ditetapkan sebagai tersangka kemudian setelah itu jadi tahanan," tambahnya, memberikan sedikit gambaran mengenai proses hukum yang sedang berlangsung.

Alasan penangguhan

Nurma Dewi tidak dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai alasan di balik permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Vadel. Ia menyatakan bahwa penyidik yang lebih mengetahui tentang hal tersebut. "Kalau untuk alasannya, yang jelas ada di penyidik," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa informasi lebih lanjut mengenai alasan permohonan tersebut harus diperoleh dari penyidik yang menangani kasus ini. "Kalau untuk alasannya yang jelas ada di penyidik," imbuhnya, menekankan pentingnya proses hukum yang transparan.

Hak tersangka

Menurut Nurma, pihak kepolisian telah menerima permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Vadel. Namun, keputusan untuk menerima atau menolak permohonan tersebut sepenuhnya berada di tangan penyidik.

"Kita terima penangguhan penahanan karena itu hak dari tersangka untuk mengajukan. Namun begitu, itu menjadi wewenang penyidik," jelasnya.

Hal ini menunjukkan bahwa meskipun tersangka memiliki hak untuk mengajukan penangguhan, keputusan akhir tetap berada di tangan penyidik yang menangani kasus tersebut.

Nurma menambahkan bahwa saat ini penyidik masih dalam proses melengkapi berkas kasus Vadel sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. "Dari penyidik lagi melengkapi berkas yang nantinya dikirim ke kejaksaan," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa berkas tersebut harus lengkap agar dapat dinyatakan P21, yang berarti siap untuk dilimpahkan ke kejaksaan. "Jika memang sudah lengkap dan dinyatakan P21, itu nanti VA kita limpahkan ke kejaksaan," tutup Nurma Dewi, memberikan harapan akan kelanjutan proses hukum yang adil.