Penangkapan Ammar Zoni ini pun terjadi setelah ia menjalani masa tahanan selama tujuh bulan di penjara dengan kasus serupa. Setelah sebelumnya pada 2017, ayah dua anak ini ditangkap pihak Polres Jakarta Pusat lantaran terjerat kasus narkoba jenis ganja.

"Baru selesai Oktober 2023. Dua bulan setelah bebas dari penjara tertangkap lagi oleh penyidik Polres Jakarta Barat," imbuhnya.

Pada penangkapan kali ini, Syahduddi mengatakan narkoba yang dimiliki Ammar Zoni dipakai untuk dirinya sendiri. Barang bukti yang diamankan dari penangkapan Ammar Zoni adalah 4 paket sabu berat 4,6 gram, 1 paket daun ganja berat 1,32 gram, 1 buah cangklong, 1 kertas untuk konsumsi ganja, timbangan elektronik, dan 1 unit HP.

alasan ammar zoni pakai narkoba © berbagai sumber

foto: kapanlagi.com

"Setelah kita amankan AZ, diketahui barang diperoleh dari AH, memang AH disuruh beli oleh AZ dari seseorang bernama Y di Kebon Pisang. Setelah dia dapat, diserahkan ke AZ, dari hasil pendalaman barang itu putus di AZ, memang ganja maupun sabu semua dikonsumsi untuk AZ," katanya.

Kini, Ammar Zoni telah ditetapkan menjadi tersangka dan harus kembali menjalani masa tahanan. Atas perbuatannya itu, Syahduddi mengatakan Ammar Zoni dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika.