Brilio.net - Rantai narkoba dan dunia hiburan seolah tak pernah putus. Pihak kepolisian kembali menangkap artis dengan kasus penyalahgunaan narkoba. Catatan kelam dunia hiburan kembali muncul atas penangkapan pedangdut Caca Duo Molek.

Caca Duo Molek ditangkap Polda Metro Jaya di kediamannya, yakni kamar No.3110 Apartemen Batavia, Jalan KH Mas Mansur, Jakarta Selatan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat ditemui di Jakarta, Senin, mengatakan, Caca ditangkap di kediamannya bersama seorang pria, Chandra. Penangkapan dilakukan pada pukul 11.00 WIB pada Jumat 11 Januari lalu.

Dilansir brilio.net dari Antaranews pada Senin (14/1), Caca mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria bernama Yahya Ansori. Yahya sendiri telah diamankan penyidik Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada 10 Januari.

Dari tangan Caca dan Chandra, penyidik mengamankan barang bukti sebanyak 0,5 butir ekstasi, satu buah cangklong bekas pakai dengan sisa sabu 0,0466 gram.

Sementara dari tangan Yahya, penyidik mengamankan tujuh barang bukti, di antaranya satu klip berisi sabu 0,75 gram, satu bong dan satu cangklong, satu klip sabu 0,78 gram, satu klip sabu 0,83 gram, satu klip sabu 0,98 gram, satu klip sabu 0,77 gram, dan satu klip sabu 0,94 gram.

Dari pemeriksaan urine,  ketiga orang yang terciduk positif menggunakan narkoba. Kombes Pol Argo mengungkapkan bahwa ketiga tersangka akhirnya ditahan di Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.