Brilio.net - Pada Sabtu (20/7) lalu, Zulfikar alias Jamal Preman Pensiun ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Bandung karena diketahui mengonsumsi narkoba jenis sabu. Hasil tes urine pun menyatakan bahwa ia positif menggunakan barang haram tersebut. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan alat isap yang masih berisi sabu di dalamnya.

Setelah dilakukan proses assessment oleh pihak kepolisian, Jaman Preman Pensiun diputuskan akan direhabilitasi selama enam bulan tanpa persidangan. Jamal akan menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Narkoba BNN, Sukabumi.

"Enam bulan. Insyaallah diberangkatkan Kamis 25 Juli 2019, ini adalah jalan yang baik bagi proses penyembuhan korban dari penyalahgunaan narkoba," tutur pengacara Jamal Preman Pensiun, Hengky Solihin dikutip dari liputan6.com, Kamis (25/7).

Dengan rehabilitasi diharapkan Jamal Preman Pensiun bisa sembuh dari ketergantungannya terhadap narkoba. Artis berambut gondrong itu mengaku menyesali perbuatannya memakai barang haram. Dalam pengakuannya, Jamal Preman Pensiun rupanya baru sebulan memakai barang haram itu.

"Jujur saja Jamal ini di dalam jiwa seninya sangat kreatif dan inovatif, Jamal juga di sela-sela waktu banyak sekali curhat kepada saya atas penyesalanya menggunakan narkotika," paparnya.