Brilio.net - Kasus narkoba yang menimpa aktor muda Jefri Nichol masih menjadi perbincangan hangat hingga kini. Ia dinyatakan resmi bersalah dan positif mengonsumsi narkoba jenis ganja setelah dilakukan tes urine. Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman mengenai status Jefri.

Tak menutup kemungkinan jika nantinya pria berusia 20 tahun itu bakal mengajukan rehabilitasi, mengingat ini adalah yang pertama baginya. Namun, andai kata memang benar ada permohonan rehab, masih belum bisa dipastikan apakah pihak kepolisian bakal mengabulkannya.

"Ini kita tunggu (kemungkinan rehab), kan ada tim assessment dulu, setelah itu rencananya seperti apa masih kita dalami dulu kita lengkapi semua administrasinya, pemeriksaan kita selesaikan dulu, setelah itu baru kita lihat perkembangannya," ujar Kombes Pol Indra Jafar saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, dikutip dari kapanlagi.com, Kamis (25/7).

Jika wacana rehabilitasi tak terwujud, maka Jefri harus menghadapi hukuman yang cukup berat. Tak menutup kemungkinan jika Jefri Nichol dijatuhi vonis hukuman hingga 12 tahun penjara.

"Kalau melihat pada aturan yang ada pidana penjara yang diancam adalah 4 tahun, paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit 800 juta dan maksimal 8 miliar," sambung Indra.

Untuk saat ini pihak kepolisian masih belum bisa bicara banyak mengenai hukuman Jefri. Namun sejauh ini putra dari Juanita Landrat itu diceritakan begitu kooperatif dalam menjalani proses hukum.

"Yang jelas yang bersangkutan kooperatif, apa adanya jika beliau pernah menggunakan ini. Hal positif yang kita lihat bahwa yang bersangkutan betul-betul kooperatif," tutup Indra.