Brilio.net - Rizky Billar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesty Kejora. Penetapan tersangka tersebut dijatuhkan usai Billar memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai terlapor atas kasus dugaan KDRT pada Rabu, (12/10) kemarin.

Status hukum suami Lesty dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polres Jakarta Selatan, pada hari yang sama. Pemeriksaan terhadap Rizky Billar sudah sesuai prosedur.

"Hari ini diperiksa sesuai tahapan, mulai dari penyelidikan menaikkan status jadi penyidikan hari ini kita periksa saudara Rizky sebagai saksi sejalan dengan jalannya pemeriksaan, keterangan saksi korban dan hasil visum yang mendukung maka langkah yang dilakukan penyidik telah menaikkan statusnya dari saksi jadi tersangka," kata Zulpan dilansir brilio.net dari Liputan6 pada Kamis (13/10).

Atas perbuatannya dalam kasus KDRT, Rizky Billar terancam lima tahun penjara atau denda Rp 15 juta.

"Sesuai fakta hukum tersangka disangkakan dengan pasal 44 kekerasan fisik didukung ancaman hukuman 5 tahun penjara," sebut Zulpan.

Respon Lesty saat tau Rizky Billar jadi tersangka © Instagram

foto: Instagram/@rizkybillar

Setelah mengetahui kabar ini, Lesty disebut sudah melakukan video call dengan suaminya. Pengakuan ini disampaikan oleh tim pengacara Billar, Surya Darma Simbolon. Lesty pun rencananya akan langsung menemui Rizky Billar yang masih berada di Polres Metro Jakarta Selatan setelah pulang umrah. Namun hal tersebut tak bisa dipastikannya.

"Kita tunggu mudah-mudahan dia sampai di Jakarta. Yang pasti tadi dia sudah video call dia bilang katanya mau datang ke Jakarta, nanti kita tunggu," ungkap Surya yang dikutip dari video di kanal YouTube KH Infotainment.