Musisi legendaris Iwan Fals dan istrinya, Rossana, baru saja memenuhi panggilan dari Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (3/1). Mereka datang bersama kuasa hukum untuk memberikan keterangan mengenai kasus pencemaran nama baik yang sudah dilaporkan sejak tahun 2021.

Kasus ini bermula ketika Rossana melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Komunitas Orang Indonesia (Oi) di Polda Metro Jaya. "Ya memenuhi panggilan sehubungan dengan empat tahun yang lalu, ada kasus Oi itu," kata Iwan Fals setelah menjalani pemeriksaan.

Rossana menambahkan, "Ketika saya masih jadi ketua umum (Oi)."

Iwan menjelaskan bahwa untuk detail kasus ini, masyarakat bisa mencarinya di internet, mengingat laporan ini sudah cukup lama. Ia juga menyarankan agar bertanya langsung kepada pihak berwajib mengenai alasan mengapa kasus ini belum rampung hingga saat ini.

"Mungkin detilnya bisa dicek di jempol masing-masing (browsing). Ya tanya aja (kenapa belum selesai)," tuturnya dengan nada santai.

Andhika, kuasa hukum Iwan Fals, menjelaskan lebih lanjut mengenai kehadiran kliennya di Polres. Ia menegaskan bahwa Iwan Fals siap menjawab semua pertanyaan dari penyidik.

"Jadi om Iwan dan Mbak Ros beritikad baik menghadiri undangan wawancara untuk memberikan klarifikasi dan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik, untuk perkara yang sudah cukup lama ya, dari tahun 2021. Alhamdulillah semua keterangan yang diperlukan telah diberikan, sisanya tinggal kita tunggu aja," ungkap Andhika.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan total 15 hingga 16 pertanyaan kepada Iwan Fals dan istrinya mengenai perkara ini. Iwan tidak membawa bukti tambahan dalam kesempatan ini. "Nggak sih (bukti tambahan). Berapa pertanyaan, ya 15 atau 16 mungkin," jelas Andhika.