Tata cara membayar fidyah untuk ibu Hamil.

Tata cara membayar fidyah untuk ibu Hamil © 2023 brilio.net

foto: pexels.com

1. Baca niat membayar fidyah dalam hati

"Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata 'an iftari shaumi ramadhana lilkhawfi a'la waladii 'alal fardha lillahi ta'aala."

Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anakku, fardu karena Allah."

Niat membayar fidyah ini bisa dibacakan ibu hamil dalam hati saja tanpa perlu mengucapkan secara lantang.

2. Menentukan nilai fidyah

Sebelum membayar fidyah, seorang ibu hamil harus menentukan nilai fidyah yang harus dibayarkan sebagai pengganti dari puasa yang tidak dilaksanakan. Nilai fidyah yang harus dibayarkan sama dengan yang ditetapkan bagi orang dewasa, yaitu setara dengan satu sa' atau sekitar 3,5 liter beras atau makanan pokok lainnya.

3. Membayar fidyah dengan bentuk makanan pokok

Fidyah dapat dibayarkan dengan bentuk makanan pokok yang diperkirakan setara dengan nilai fidiyah yang ditetapkan. Seorang ibu hamil dapat memilih untuk membayar fidyah dengan beras, gandum, tepung, atau makanan pokok lainnya yang biasa dikonsumsi di daerahnya.

4. Membayar fidyah dengan uang

Selain dengan bentuk makanan pokok, fidyah juga dapat dibayarkan dengan uang. Jika seorang ibu hamil tidak ingin atau tidak mampu membayar fidyah dengan bentuk makanan pokok, maka ia dapat membayar dengan uang yang setara dengan nilai fidiyah yang ditetapkan.

5. Membayar fidyah kepada orang yang berhak menerima

Setelah menentukan nilai fidyah dan bentuk pembayarannya, seorang ibu hamil harus membayar fidyah kepada orang yang berhak menerima, seperti fakir miskin atau keluarga yang membutuhkan. Hal ini dilakukan untuk membantu memperkuat ukhuwah Islamiyah dan kepedulian sosial di antara umat muslim, serta memastikan bahwa fidyah yang dibayarkan dapat bermanfaat bagi orang yang membutuhkan.

6. Membayar fidyah sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Fidyah harus dibayar sebelum hari raya Idul Fitri tiba. Hal ini dilakukan agar fidyah dapat segera disalurkan kepada orang yang berhak menerima dan dapat membantu mereka mempersiapkan diri untuk merayakan hari raya Idul Fitri dengan lebih baik.

7. Membayar fidyah dengan niat ibadah

Seorang ibu hamil harus membayar fidyah dengan niat ibadah yang ikhlas dan tulus, sebagai bentuk penghormatan dan ketaatan kepada Allah SWT. Fidiyah yang dibayarkan dengan niat ibadah yang benar akan mendapatkan pahala dan menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada-Nya.

8. Memperhatikan kemampuan finansial.

Ketika membayar fidyah, seorang ibu hamil harus memperhatikan kemampuan finansialnya. Jika ia tidak mampu membayar fidyah dengan bentuk makanan pokok atau uang yang setara dengan nilai fidyah, maka ia dapat membayar dengan cara lain yang sesuai dengan kemampuan finansialnya. Hal ini dilakukan agar pembayaran fidyah tidak membebani keuangan dan kehidupan sehari-hari.

Hal yang paling penting dalam membayar fidyah adalah niat dan menghitung besaran nilai fidyahnya. Jika kamu telah berniat dan mengetahui nilainya maka dapat melakukan pembayaran fidyah tersebut.

Hukum membayarkan fidyah bagi ibu hamil.

Tata cara membayar fidyah untuk ibu Hamil © 2023 brilio.net

foto: pexels.com

Dalam agama Islam, hukum membayar fidyah untuk ibu hamil berdasarkan penjelasan hadis juga menjadi dasar bagi beberapa ulama yang memerintahkan untuk membayar fidyah sekaligus dengan qadha.

Beberapa hadis yang menjadi dasar untuk hukum membayar fidyah di antaranya adalah hadis riwayat Ibnu Abbas, bahwa "tidaklah diwajibkan atas orang yang sakit untuk berpuasa, tetapi diwajibkan atasnya untuk mengqadha' hari-hari yang ditinggalkannya." Hadis ini memberikan pemahaman bahwa orang yang sakit diperbolehkan untuk tidak berpuasa, tetapi wajib mengqadha' hari-hari puasa yang ditinggalkannya.

Namun, terdapat hadis lain yang memberikan pengertian mengenai kewajiban membayar fidyah, yaitu hadis riwayat Ibnu Abbas bahwa "seseorang yang tidak mampu berpuasa harus memberi makan orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkannya." Hadis ini memberikan pemahaman bahwa orang yang tidak mampu berpuasa harus memberi makan orang miskin sebanyak satu kali setiap hari yang ditinggalkannya.

Dari penjelasan hadis ini, dapat dipahami bahwa hukum membayar fidyah bagi orang yang tidak mampu berpuasa, termasuk ibu hamil, adalah wajib. Namun, beberapa ulama menyatakan bahwa membayar fidyah sekaligus dengan qadha lebih disukai daripada hanya membayar fidyah saja.

Adapun beberapa pandangan tentang membayar fidyah untuk ibu hamil maupun orang sakit dan rentan sebagai berikut:

1. Pandangan Imam Ahmad dan Imam Asy’Syafii.
Imam Ahmad dan Imam Asy-Syafii memandang bahwa ibu hamil yang mengkhawatirkan keselamatan anaknya dalam kandungan diperbolehkan untuk tidak berpuasa, tapi harus membayar utang puasanya dengan qadha dan fidyah secara bersamaan.

2. Pandangan Abu Tsaur, Abu Ubaid, dan Hanafi.
Abu Tsaur, Abu Ubaid, dan Hanafi berpendapat bahwa ibu hamil hanya perlu melakukan qadha untuk membayar utang puasanya.

3. Pandangan dari Beberapa Sahabat Nabi Muhammad SAW.
Beberapa sahabat Nabi Muhammad SAW, seperti Abdullah bin Umar dan Abdullah bin Abbas, berpendapat bahwa ibu hamil hanya perlu membayar fidyah untuk membayar utang puasanya dan tidak diwajibkan untuk melakukan qadha setelah meninggalkan puasanya di bulan Ramadhan.

4. Pandangan Ahli Fiqih Al-Allamah Syaikh Yusuf Al Qaradhawy.
Ahli fiqih Al-Allamah Syaikh Yusuf Al Qaradhawy menyatakan bahwa ibu hamil yang sulit berpuasa di bulan Ramadhan dapat membayar fidyah sebagai ganti dari puasa yang ditinggalkan. Namun, jika masih ada waktu atau kesempatan lain, ibu hamil harus melakukan qadha dan membayar puasa yang ditinggalkan.