Brilio.net - Mungkin kamu tak asing lagi dengan program Kartu Prakerja yang menjadi program pemerintah selama masa pandemi Covid-19. Hadirnya program Kartu Prakerja ini diharapkan dapat membantu masyarakat di tengah kesulitan pada masa pandemi Covid-19. Kartu Prakerja tidak hanya untuk menerima insentif semata, tetapi dapat digunakan untuk pengembangan diri yang bermanfaat pada kemampuan atau skill seseorang.

Dengan Kartu Prakerja, kamu akan memperoleh pelatihan dan pendampingan yang berdampak pada pengembangan wawasan dan kreativitas. Walau begitu, Kartu Prakerja tidak bisa diakses oleh semua orang. Kamu harus memenuhi persyaratan dan mengikuti sejumlah seleksi untuk memperoleh manfaat dari Kartu Prakerja ini.

Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, yang berhak menerima insentif dari program Kartu Prakerja adalah para pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, pekerja atau buruh yang sedang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, maupun buruh atau pekerja yang dirumahkan.

Sementara itu, yang tidak berhak menerima manfaat program Kartu Prakerja adalah pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Kepolisian, kepala desa dan perangkat desa, direksi, komisaris, dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

Adapun cara untuk mendaftar Kartu Prakerja tidak terlalu sulit. Berikut cara daftar Kartu Prakerja 2023 dengan mudah lengkap dengan pengertiannya, dirangkum brilio.net dari berbagai sumber, Kamis (20/7).