Brilio.net - Zakat Fitrah adalah salah satu bentuk zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim pada bulan Ramadan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Zakat ini memiliki tujuan yang mendalam dalam memperkuat ikatan sosial, membersihkan jiwa, serta membantu sesama yang membutuhkan.

Zakat Fitrah memiliki landasan dalam ajaran agama Islam yang ditemukan dalam Al Quran dan Hadis. Konsepnya didasarkan pada pemahaman bahwa setiap Muslim berkewajiban membantu sesama yang kurang mampu, terutama pada saat bulan Ramadan sebagai wujud syukur atas nikmat yang diberikan Allah SWT. Zakat Fitrah juga dimaknai sebagai cara untuk membersihkan jiwa dari kesalahan dan dosa yang terjadi selama bulan puasa.

Zakat Fitrah bukan hanya sekadar kewajiban keagamaan, tetapi juga merupakan sarana untuk membersihkan jiwa, memperkuat solidaritas sosial, dan membantu mereka yang kurang beruntung. Dengan memahami konsep, hikmah, dan tata cara zakat fitrah, umat Muslim dapat melaksanakannya dengan penuh kesadaran dan keikhlasan. Semoga zakat fitrah yang dibayarkan dapat menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan membantu sesama umat manusia.

Zakat ini memiliki tata cara mulai dari jumlah, hukum distribusi hingga waktu pembayarannya. Ketentuan dan peraturan tersebut didapatkan dari syari'at agama Islam yang telah disepakati. Hukum waktu melakukan pembayaran zakat fitrah terbagi menjadi beberapa macam, seperti mubah, sunnah, wajib, makruh, hingga haram.

Waktu pembayaran zakat fitrah pada umumnya dimulai sejak tanggal 1 Ramadhan hingga tanggal 1 Syawwal. Lalu ada beberapa kisaran waktu tertentu yang menjadi anjuran Rasullah SAW saat hendak melakukan pembayaran zakat fitrah. Jika kamu ingin mengetahui informasi seputar waktu pelaksanaan pembayaran zakat fitrah secara lebih spesifik, bisa kamu lihat informasinya dibawah ini. Seperti dilansir brilio.net dari berbagai sumber, Kamis (4/4).

5 Waktu pembayaran zakat fitrah.

5 Waktu pembayaran zakat fitrah © berbagai sumber

foto: freepik.com

Sebelum melakukan pembayaran zakat fitrah, alangkah lebih baiknya kamu mengetahui tentang kriteria waktu-waktu yang memiliki hukum berdasarkan syari'at Islam. Didalamnya tertuang berbagai hukum mengenai waktu pembayaran zakat, dimulai dari mubah hingga haram. Adapun hadits Nabi Muhammad yang mengkisahkan perkara ini telah diriwayatkan Abu Dawud dan Ibnu Majah.

Hadits ini berbunyi, “Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin. Siapa saja yang membayarnya sebelum shalat Id, maka ia adalah zakat yang diterima. Tetapi siapa saja yang membayarnya setelah shalat Id, maka ia terhitung sedekah sunnah biasa.”

Berikut adalah 5 waktu pembayaran zakat fitrah yang perlu kamu ketahui.

1. Waktu mubah

Waktu mubah untuk melakukan pembayaran zakat dimulai sejak tanggal 1 bulan Ramadhan. Mubah adalah istilah didalam agama Islam yang diartikan sebagai boleh atau diperbolehkan. Hukum mubah juga merupakan pembolehan segala sesuatu karena tidak melanggar segala hukum syari'at Islam. Oleh dengan demikian, waktu mubah adalah waktu yang diperbolehkan. Setiap umat muslim diperbolehkan untuk melakukan pembayaran zakat fitrah terhitung sejak dijatuhkannya tanggal 1 Ramadhan. Adapun membayar zakat fitrah sebelum memasuki tanggal 1 Ramadhan artinya dilarang atau tidak diperbolehkan.

2. Waktu wajib

Waktu wajib untuk menunaikan zakat fitrah yaitu pada akhir beberapa hari terakhir di bulan Ramadhan hingga tanggal 1 Syawwal. Dalam agama Islam, segala hal yang merujuk kepada hukum wajib merupakan kegiatan yang harus dikerjakan dan tidak boleh ditinggalkan. Apabila kamu mengerjakan amalan wajib, niscaya kamu mendapatkan pahala, dan jika kamu meninggalkannya, kamu mendapatkan dosa. Dengan demikian waktu yang diharuskan untuk melunasi zakat fitrah adalah beberapa hari terakhir di bulan Ramadhan, terhitung 10 hari terakhir, hingga tanggal 1 Syawal.

Kamu dibebaskan memilih salah satu waktu diantara ketentuan tersebut. Barangsiapa yang memiliki kecukupan untuk melunasi zakat fitrah dalam rentang waktu tersebut, diwajibkan menyisihkan sedikit hartanya untuk membayar zakat. Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan untuk diri sendiri, pasangan, keluarga, ataupun perwakilan orang lain. Yang terpenting adalah keabsahannya dan juga niat membayar zakat fitrah untuk mendapatkan ridho-Nya.

 

(mgg/Zidan Fajri)