3. Waktu sunnah

5 Waktu pembayaran zakat fitrah © berbagai sumber

foto: freepik.com

Waktu yang disunnahkan untuk membayar zakat fitrah adalah waktu setelah sholat shubuh hingga sebelum dimulainya sholat Idul Fitri. Dalam agama Islam, segala hal yang merujuk kepada perilaku, perkataan, serta perintah dari Nabi Muhammad SAW adalah sunnah. Sunnah merupakan tingkatan kedua setelah wajib, dengan begitu makna dari sunnah adalah jika amalan tersebut dilakukan akan mendapat pahala, dan jika amalan tersebut tidak dilakukan tidak mendapat apa-apa.

Lebih mudahnya, amalan sunnah adalah amalan yang dianjurkan Rasulullah SAW untuk umat Islam amalkan. Adapun waktu yang dianjurkan Rasulullah SAW untuk membayar zakat fitrah yaitu dimulai setelah selesainya sholat maghrib pada hari terakhir bulan Ramadhan hingga dimulainya sholat Idul Fitri. Saat kumandang takbiran terdengar di penjuru negeri, maka hendaklah kamu segera menunaikan zakat fitrah.

4. Waktu makruh

Waktu yang dimakruhkan untuk membayar zakat fitrah adalah waktu setelah selesainya sholat Idul Fitri hingga tanggal 1 Syawwal selesai. Dalam agama Islam, Makruh merupakan segala perbuatan yang tidak diharamkan/tidak dilarang secara mutlak karena melanggar syari'at Islam, namun dianjurkan untuk tidak dilakukan karena berpotensi dapat mengarah kepada hal-hal yang diharamkan atau merugikan orang lain.

Oleh karena itu, barang siapa yang mengerjakan makruh tidak akan mendapat ganjaran apa-apa, sedangkan mereka yang meninggalkan perbuatan makruh akan mendapatkan pahala. Adapun waktu yang masih diperbolehkan untuk membayar zajat fitrah, namun lebih baik dikerjakan sebelum waktu tersebut, terhitung setelah usainya dilaksanakan sholat Idul Fitri, hingga tiba azan maghrib di tanggal 1 Syawwal. Barang siapa yang hendak membayar zakat fitrah diluar ketentuan waktu tersebut, termasuk kedalam haram.

5. Waktu haram

Waktu yang diharamkan untuk membayar zakat fitrah adalah setelah tanggal 1 Syawwal berakhir. Dalam agama Islam, haram adalah hukum untuk segala perbuatan yang dilarang untuk dikerjakan. Alasannya yakni karena perbuatan tersebut tidak sesuai atau malah telah melanggar dari syari'at-syari'at islam yang telah ditetapkan. Barang siapa yang melakukan perbuatan yang diharamkan, niscaya dirinya akan mendapatkan dosa dan amalannya tidak diterima.

Oleh karena itu, bagi umat muslim agar tidak membayar zakat fitrah melebihi tanggal 1 Syawal. Jika ada yang tetap berkeinginan menyisihkan sebagian hartanya setelah berakhirnya waktu zakat, maka amalan tersebut akan tercatat sebagai sedekah.

Itulah artikel tentang 5 waktu pembayaran zakat fitrah. Harapannya, setelah kamu mengetahui informasi seputar waktu pembayaran zakat fitrah, kamu dapat melunasi ibadah tersebut sesuai pada waktu yang dianjurkan. Alangkah lebih baik jika kamu menunaikannya pada waktu yang disunnahkan, dan sebaiknya kamu menghindari waktu yang dimakruhkan hingga diharamkan. Semoga informasi ini bermanfaat ya!