Brilio.net - Lebaran sudah semakin dekat nih. Buat kaum pekerja, selain tradisi mudik, yang ditunggu-tunggu tentunya cairnya Tunjangan Hari Raya (THR) dari tempatmu bekerja, ya kan? Nah, ternyata ada aturan baru tentang THR yang mulai berlaku tahun ini. Aturan tersebut dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan yang berlaku mulai 8 Maret 2016.

Yang paling bikin bahagia adalah perubahan masa kerja minimal pekerja yang berhak menerima THR. Ini yang bikin sumringah para pekerja baru. Jika peraturan dulu, masa kerja penerima THR adalah tiga bulan lebih, maka sekarang kerja sebulan pun berhak dapat THR.

"Dalam peraturan baru, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan kini berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang besarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja," ungkap Hanif, mengutip isi pasal 2 ayat 1 Permenaker No. 6/2016, saat siaran pers, Kamis (31/3) lalu.

Update THR © 2016 brilio.net

Hal itu juga mengikat bagi seluruh pekerja yang memiliki hubungan kerja, termasuk yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu, (PKWT). "Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan," tambah Hanif.

BACA JUGA: 10 Modal wajib buat jombloers tampang pas-pasan biar cepat dapat pacar

Untuk besaran THR relatif sama metodenya yaitu sebulan gaji untuk pekerja yang sudah setahun atau lebih bekerja di perusahaan tersebut. Sedangkan pekerja/buruh yang bermasa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan perhitungan, jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Nah buat perusahaan yang yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB) yang isinya ternyata lebih baik dan lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.