Brilio.net - Asuransi merupakan pertanggungan atau perjanjian antara dua belah pihak, di mana pihak satu berkewajiban membayar iuran atau premi. Keberadaan asuransi ini untuk memberikan penggantian kepada tertanggung, karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Di Indonesia macam asuransi yang paling umum adalah ada sembilan. Mulai dari macam asuransi kecelakaan, pendidikan, properti, sampai jiwa. Berbagai macam asuransi ini dapat memberikan banyak keuntungan. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 Bab I Pasal 1 Ayat 1.

Pentingnya memiliki asuransi dapat mengatasi hal buruk yang bisa terjadi dalam hidup seseorang kapan saja. Misalnya, mendadak sakit dan butuh biaya banyak untuk pengobatan, kecelakaan yang tak terduga dan lain sebagainya sehingga bisa dikover oleh asuransi.

Untuk mendapatkan asuransi kamu harus mendaftar terlebih dahulu sebagai pengguna dari perusahaan atau penyedia asuransi. Nantinya kamu akan diminta untuk membayar tagjhan asuransi setiap bulannya.

Beli dan bayar premi asuransi bisa kamu lakukan lewat LinkAja. Namun pastikan terlebih dahulu asuransimu merupakan mitra asuransi LinkAja atau tidak.