Brilio.net - Saat ini pinjaman online sedang menjamur di tengah masyarakat. Meski begitu, ada beberapa tips yang perlu kamu lakukan sebelum memutuskan menggunakan pinjaman online, yakni memastikan apakah penyedia pinjaman online tersebut aman atau tidak. Mengingat saat ini banyak aplikasi pinjaman online ilegal melakukan kecurangan sehingga membuat orang lain rugi.

Supaya aman, lebih baik kamu memilih aplikasi pinjaman online yang sudah mendapat pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, karena kondisi yang sangat mendesak membuat seseorang lupa memastikan apakah tempat dia meminjam uang tersebut aman atau tidak. Alih-alih mendapatkan uang, justru jadi korban penipuan online yang secara tidak sadar malah menguras uang yang kamu miliki.

Penipuan online juga marak terjadi ketika seseorang melakukan transaksi jual beli lewat media sosial atau bahkan di situs jual beli online. Baik dari sisi penjual atau pembeli sama-sama bisa terkena penipuan yang bisa menguras kantong.

Pelaku penipuan online ini memiliki banyak cara dan metode untuk melakukan penipuan. Seperti phishing, dimana pelaku memancing korban untuk memberikan data-data sensitif secara cuma-cuma. Phishing ini biasa dilakukan dengan berbagai media dan perantara, seperti email, melalui SMS, hingga melalui telepon langsung.

Penipuan online bisa juga menggunakan metode fake account pada platform media sosial, dimana pelaku memalsukan akun-akun resmi sebuah bank di Twitter, Instagram, dll. Tujuan si pelaku sama, yakni untuk mendapatkan data-data rahasia milik korban yang digunakan untuk membobol rekening korban.

Lalu, bagaimana jika terlanjur menjadi korban penipuan online? Jangan panik dulu, kamu bisa melaporkannya agar uangmu kembali lewat beberapa cara. Berikut cara melaporkan penipuan online agar uang kembali, dirangkum brilio.net dari berbagai sumber pada Minggu (10/7).

 

 

Cara melaporkan penipuan online © 2022 brilio.net foto: freepik.com

Pertama laporkan ke kantor polisi terdekat dengan menyiapkan bukti-bukti penipuan. Bukti ini seperti tangkapan layar, url, foto, rekaman suara, atau video. Setelah itu datanglah ke kantor polisi. Dianjurkan untuk mendatangi tingkat polres untuk tindak pidana siber.

2. Melaporkan ke laman Lapor.go.id

Cara melaporkan penipuan online © 2022 brilio.net

foto: Twitter/@LAPOR1708

Laman lapor.go.id merupakan sebuah situs yang dikembangkan Kantor Staf Presiden untuk layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat. Situs ini dikelola Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB). Adapun tahap pelaporan terdiri dari penulisan laporan, proses verifikasi, proses tindak lanjut, dan pemberian tanggapan.

3. Lapor lewat layanan Aduan BRTI.

Cara melaporkan penipuan online © 2022 brilio.net foto: layanan.kominfo.go.id

Aduan BRTI merupakan layanan pengaduan pelanggan yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Pelapor diwajibkan untuk mengisi daftar isian berupa identitas Pelapor, yaitu nama, alamat email dan nomor telepon seluler. Pelapor diminta untuk memilih Pengaduan pada kolom Pengaduan atau Informasi, kemudian menulis isi aduannya.

Cara melaporkan penipuan online © 2022 brilio.net foto: cekrekening.id

cekrekening.id adalah laman dimiliki Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dalam proses pengecekan rekening diduga milik penipu. Apabila sempat ada masalah terkait transaksi dan dugaan penipuan, kamu pun disarankan untuk tidak melanjutkan proses transaksi tersebut.

5. Lacak lewat kredibel.co.id

Cara melaporkan penipuan online © 2022 brilio.net foto: kredibel.co.id

Terakhir ada kredibel.co.id. Laman ini serupa dengan cekrekening.id yang dapat mengidentifikasikan kredibilitas sebuah nomor rekening. Situs ini memiliki database rekening-rekening yang terindikasi tindak penipuan.

Tidak cuma bisa mengecek kredibilitas rekening, di situs ini kamu juga bisa mengecek kredibilitas sebuah nomor telepon. Situs ini juga memiliki layanan pelaporan rekening dan nomor telepon, ulasan bisnis, dan forum diskusi terkait bisnis dan jual beli online.