Brilio.net - Awal Januari ini ekonomi Indonesia dikejutkan dengan pemutusan kerja sama antara dengan JP Morgan. Surat keputusan pemberhentian kerja sama ditandatangani Dirjen Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono tanggal 9 Desember 2016. Dalam surat tersebut, pemutusan hubungan kontrak telah efektif berlaku sejak 1 Januari 2017.

Banyak kalangan bertanya-tanya terkait pemutusan hubungan kerja sama ini. Karena sebelumnya hubungan dengan JP Morgan terkesan baik-baik saja. Dikutip brilio.net dari finews.asia, Selasa (3/1) rupanya ada dua isu penting yang membuat pemerintah Indonesia pada akhirnya memutuskan kerja sama dengan JP Morgan.

1. Laporan JP Morgan pada November.
Pada November JP Morgan mengeluarkan laporan penurunan level portofolio sampai dua peringkat dari overweight ke underweight. Sayangnya laporan tersebut tidak disertai rekomendasi dan alasannya. Dalam laporannya sebagaimana ditulis situs ekonomi terkemuka, Barron's Asia, JP Morgan hanya menyatakan usai pemilu di Amerika Serikat (AS), imbal hasil obligasi 10 tahun telah bergerak dari 1,85 persen menjadi 2,15 persen.

Pegawai Pajak ditangkap KPK, ini pesan tegas Menkeu Sri Mulyani © 2016 brilio.net

Kekhawatiran tentang Indonesia juga dipicu oleh kasus dugaan penodaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama. Kasus ini, menurut Baron, meningkatkan ketegangan sosial dan politik di Jakarta, sebagai kota rujukan dinamika politik dan ekonomi.

Pada 2016, investor asing melakukan aksi beli di pasar saham Indonesia mencapai USD 2,4 miliar. Namun, sejalan dengan peningkatan imbal hasil obligasi AS, bisa memungkinkan investor asing menarik dananya dari Indonesia.


2. Untuk kedua kalinya menyinggung Menteri Keuangan.
Ini adalah kali kedua menteri keuangan dibuat marah oleh laporan JP Morgan. Pada Agustus 2015, menteri keuangan kala itu, Bambang Brodjonegoro dibuat sewot menyusul laporan terkait pelemahan rupiah ke dolar dan perang mata uang menyusul devaluasi mata uang China, Yuan.

Bambang Wikipedia

 

Lalu apa konsekuensi dari keputusan ini? Mengutip surat pemutusan kerja sama dari Kementerian Keuangan, Selasa (2/1), berikut adalah poin-poin penting yang disampaikan:

Menkeu Istimewa


1. Surat tersebut menyatakan bahwa Kementerian Keuangan memutuskan segala hubungan kemitraan dengan JP Morgan Chase Bank N.A. terkait hasil riset JP Morgan Chase Bank, N.A. yang berpotensi menciptakan gangguan stabilitas sistem keuangan nasional.

2. Berdasarkan hal tersebut di atas, dan sesuai hasil rapat yang dilaksanakan pada tanggal 1 Desember 2016 sesuai undangan Direktur PKN No. S-330/PB.3/2016 tanggal 29 November 2016, dihasilkan kesepakatan untuk mengakhiri kontrak kerja sama antara Ditjen Perbendaharaan dengan JP Morgan Chase Ban, N.A. dalam hal kemitraan sebagai Bank Persepsi.

3. Pemutusan kontrak kerja sama dimaksud berlaku efektif per 1 Januari 2017 4. Dengan pemutusan kontrak kerja sama sebagai Bank Persepsi sebagaimana angka 3 tersebut di atas, diminta agar saudara memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Tidak menerima setoran penerimaan negara dari siapapun di seluruh cabang JP Morgan Chase Bank N.A, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2017.

b. Menyelesaikan segala perhitungan atas hak dan kewajiban terkait pengakhiran penyelenggaraan layanan JP Morgan Chase Bank N.A sebagai Bank Persepsi.

c. Segera melakukan sosialisasi kepada semua unit/staff dan nasabah terkait dengan berakhirnya status bank persepsi dimaksud.