Brilio.net - Pada tahun 2013, 19 penjara di Belanda ditutup karena negara tidak memiliki cukup penjahat untuk mengisi penjara-penjara di Negeri Kincir Angin tersebut. Sekarang, menurut dokumen internal yang diperoleh The Telegraaf, lima penjara dijadwalkan akan ditutup pada akhir musim panas. Kondisi ini dikhawatirkan akan mengakibatkan hampir 2.000 karyawan lembaga pemasyarakatan kehilangan pekerjaan. Sementara itu, sekitar 700 orang akan menjadi karyawan 'mobile' yang membuat mereka harus bekerja di beberapa penjara sekaligus.

Sebagaimana dilansir brilio.net dari techinsider, Rabu (23/3), penutupan penjara ini sebenarnya mengikuti turunnya angka kriminalitas di Belanda sejak tahun 2004. Akan tetapi, masalah sel penjara yang kosong dan terus bertambah telah sampai pada titik dimana September lalu, Belanda 'mengimpor' 240 tahanan dari Norwegia. Langkah ini dilakukan hanya untuk menjaga penjara tetap terisi penuh oleh penjahat. Tapi nyatanya langkah ini tak bisa menyelesaikan masalah mendasar yaitu menurunnya angka kejahatan dan berujung pada penutupan penjara dan PHK.

BACA JUGA: Isi kamar kos anak Presiden Jokowi ini dijamin bikin kamu melongo

Sejumlah faktor yang mendasari kemampuan Belanda untuk menjaga tingkat kejahatan yang sangat rendah adalah hukuman 'santai' yang diberikan kepada pengguna narkoba dan lebih fokus pada rehabilitasi. Selain itu, di Belanda juga menerapkan sistem borgol kaki elektronik yang memungkinkan orang untuk masuk kembali ke dunia kerja meski berstatus mantan napi.

Sebuah studi yang diterbitkan pada tahun 2008 menemukan bahwa sistem borgol elektronik mampu mengurangi tingkat residivisme (kecenderungan individu atau kelompok untuk mengulangi perbuatan tercela walaupun ia pernah dihukum karena perbuatan itu) dibandingkan dengan penahanan dengan cara tradisional. Intinya, daripada memasukkan penjahat ke dalam sel penjara, mending penjahat dihukum dengan cara diberi kesempatan untuk berkontribusi kepada masyarakat.

Meskipun Belanda memiliki populasi penduduk hingga 17 juta orang, hanya 11.600 orang yang dipenjara. Menurunnya jumlah narapidana disebabkan karena warga Belanda yang semakin menua, jadi kecil kemungkinan untuk melakukan kejahatan.

Selain itu, pemicu minimnya jumlah tahanan dikarenakan kebijakan pemerintah Belanda sendiri. Sistem hukum Belanda tidak fokus pada penahanan para pelanggar hukum. Mereka lebih diarahkan untuk mengikuti kegiatan sosial, rehabilitasi, vonis singkat dan tidak mendakwa kejahatan yang tak menimbulkan korban jiwa.