Brilio.net - Polisi telah menetapkan wanita bernama SM (52) sebagai tersangka kasus penistaan agama. Wanita tersebut dilaporkan oleh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Al Munawarah Sentul City. Pihak DKM melaporkan wanita yang membawa anjing ke masjid dan memakai sepatu dalam masjid.

Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan, SM ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama setelah melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti. Menurut Dicky, SM akan ditahan setelah menjalani tes kejiwaan di RS Polri Kramat Jati.

"Terhadap tersangka dikenakan penahanan dan dikarenakan adanya keterangan dari keluarga tersangka bahwa yang bersangkutan memiliki riwayat gangguan kejiwaan dari dua rumah sakit oleh karena itu terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kebenaran gangguan kejiwaan tersebut," kata Dicky dikutip brilio.net dari merdeka.com, Selasa (2/7).

Dicky menyebut pemeriksaan kejiwaan SM masih dilakukan oleh ahli kejiwaan di RS Polri.

"Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan oleh ahli kejiwaan di RS Polri dengan penjagaan anggota Polri dan untuk penanganan kasus berlanjut terus sampai pengadilan," tambah Dicky.

SM membuat heboh jemaah karena masuk masjid sambil membawa anjing dan memakai sepatu. Saat ditegur, ia justru mengamuk. Akhirnya Wanita berusia 52 tahun ini diamankan polisi. Tindakan SM ini direkam oleh seseorang dan viral di media sosial. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata SM memiliki riwayat gangguan psikologis.