Brilio.net - Seorang polisi sudah seharusnya jadi pelindung rakyat. Tapi perbuatan seorang polisi senior di Malaysia ini malah sebaliknya. Rohaziat Abdul Ani (54) dijatuhi hukuman 100 tahun penjara dan 15 cambukan oleh pengadilan di Kota Kinabalu, Malaysia karena memperkosa dan menyodomi seorang gadis berusia 13 tahun.

Seperti dilansir brilio.net dari Channel News Asia, Kamis (24/12), Rohaizat melakukan tindakan kejinya itu di sebuah hotel di Kota Kinabalu pada tahun 2012 lalu. Gadis malang itu diperkosa sebanyak empat kali dan ia sodomi dalam waktu dua hari. "Dia harusnya menjadi pelindung bagi warganya, bukan sebaliknya," kata Deputi Jaksa Penuntut Umu Azeezi Nordin seperti dikutip portal berita Melayu Mail Online.

Menurut laman The Star, ayah dari dua anak ini bersalah atas empat tuduhan perkosaan dan satu sodomi antara Februari sampai Mei 2012. Setiap tuduhan dinyatakan terbukti, dan Rohaizat dihukum 20 tahun penjara. Jadi, akumulasi hukuman yang diterima sang mantan wakil kepala polisi adalah 100 tahun.

Namun, Rohaizat tidak harus mendekam 100 tahun di penjara. Ia hanya akan menjalani hukuman penjara 80 tahun.

Perhitungannya, hukuman untuk dua kesalahan pertama dan kedua masing-masing dengan ganjaran 20 tahun dijalani bersamaan. Jadi, untuk akumulasi penjara 40 tahun, Rohaizat hanya menjalaninya 20 tahun. Untuk kesalahan ketiga, keempat, dan kelima, Rohaizat harus menjalani hukuman 20 tahun penjara tiga kali. Artinya, ia akan berada di penjara 60 tahun berturutan.

Nordin mengatakan, menurut pengakuan Rohaizat, ia melakukan perbuatan keji itu tanpa memandang usia korban, emosi dan konsekuensi hukum yang akan ia terima. Bahkan selama persidangan, Rohaizat tak sedikit pun menunjukan sikap menyesal atas perbuatannya. Istrinya, yang hadir di pengadilan, juga tidak menunjukkan ekspresi saat Hakim Ainul Shahrin membacakan amar putusan.

Ainul Shahrin mengizinkan penundaan eksekusi untuk memberi waktu kepada terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Rohaizat memang diperkirakan akan mangajukan banding atas keputusan hakim yang memenjarakannya hingga seratus tahun.