Brilio.net - Polri akan menerbitkan kebijakan baru bagi pengendara motor. Kebijakan tersebut berupa tiga jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) C. Namun, aturan baru ini paling cepat bakal direalisasikan di awal 2016.

Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Polisi Condro Kirono menjelaskan, bagi pengguna sepeda motor dengan cc (centimeter cubik) 750 ke atas akan menggunakan SIM C2. Untuk pengguna motor dengan kapasitas 750 cc ke bawah sampai 300 cc menggunakan SIM C1. Sementara pengguna sepeda motor dengan kapasitas 300 cc ke bawah menggunakan SIM C.

"Ini kan karakteristik motornya berbeda dan juga penggunaannya berbeda," ujar Irjen Pol Condro Kirono di Jakarta, Selasa (8/12).

Menurutnya, hal ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan bagi pengguna sepeda motor terutama motor gede (Moge) dengan kapasitas cc besar. Peraturan Kapolri (Perkap) mengenai kebijakan tiga jenis SIM masih dilakukan pembahasan dan penyusunan di internal Polri.

"Ini bertujuan agar lebih safety saja. Rencananya akhir bulan ini akan diterbitkan. Tapi belum pasti, karena Perkap masih disusun," terang dia seperti dikutip brilio.net dari laman Humas Mabes Polri.

Lebih jauh, dia mengungkapkan setelah Perkap tersebut dikeluarkan akan dilakukan sosialisasi kepada seluruh jajaran Polres dan semua masyarakat. Tujuannya, agar seluruh pemilik kendaraan bermotor khusus motor mengetahui perihal aturan ini.

"Kami harus siapkan administrasi, sarana dan prasarana secara bertahap," pungkas dia.