Brilio.net - Somasi adalah salah satu istilah di dalam dunia hukum yang biasa digunakan untuk memberikan teguran atau peringatan kepada calon tergugat karena pihak tergugat lalai dalam melaksanakan kewajiban atau perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Dalam hukum, kelalaian ini disebut sebagai wanprestasi. Somasi sendiri diatur di dalam Pasal 1238 KUHPerdata dan Pasal 1243 KUHPerdata.

Somasi dapat dilakukan secara langsung dari pihak penggugat kepada pihak tergugat, tapi pada praktiknya untuk mempermudah pembuktian pada saat proses hukum, somasi biasanya diberikan dalam bentuk surat peringatan secara tertulis. Nah, untuk mengetahui lebih lanjut mengenai somasi, berikut brilio.net telah merangkumnya dari berbagai sumber pada Selasa (12/7).

Pengertian somasi

somasi dan dasar hukumnya © berbagai sumber

foto: Unsplash/Sasun Bughdaryan

Dalam Kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI), somasi adalah teguran untuk membayar dan sebagainya. Istilah somasi sering digunakan sebagai bentuk peringatan terhadap perbuatan melanggar hukum menurut KHUPerdata. Somasi adalah peringatan agar calon tergugat melaksanakan kewajibannya sesuai dengan teguran atas kelalaian yang telah dilakukannya.

Dalam somasi tersebut, calon tergugat menyatakan kehendaknya bahwa perjanjian harus dilaksanakan dalam batas waktu tertentu. Biasanya, somasi diberikan sebagai peringatan sebelum calon penggugat mengajukan perkaranya ke pengadilan. Somasi dapat dilakukan secara individual atau secara kolektif melalui kuasa hukum.

Dasar hukum somasi

somasi dan dasar hukumnya © berbagai sumber

foto: Unsplash/Iñaki del Olmo

Dasar hukum somasi adalah Pasal 1238 KUHPerdata dan Pasal 1243 KUHPerdata. Dalam pasal ini, somasi bertujuan untuk memberikan peringatan atau teguran kepada calon tergugat agar memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian. Kewajiban dalam pasal ini disebut dengan prestasi sehingga jika calon tergugat mengabaikan somasi, maka ia dikategorikan telah melakukan wanprestasi.

Calon tergugat dapat dituntut sesuai dengan Pasal 1243 KUHPerdata yang berbunyi "Penggantian biaya, kerugian, dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan".