China

Sering dianggap satu negara © pixabay

foto: pixabay.com

Pusat pemerintahan China berada di Beijing dengan menjalankan sistem sosialisme. Sedangkan untuk ideologinya, China dikenal menganut ideologi komunis. Selain itu, negara ini menguasai wilayah bekas kekaisaran China, termasuk Hong Kong dan Makau. Sederhananya, negara China menganggap bahwa Taiwan, Hong Kong, dan Makau sebagai bagian darinya.

Taiwan

Sering dianggap satu negara © pixabay

 foto: pixabay.com

Dengan nama asli Republik of China, Taiwan beribukota di Taipei dan menjalankan ekonomi kapitalis. Dikutip brilio.net dari britannica, Taiwan dan China telah berpisah sejak pecahnya perang saudara di China. Akibat perang tersebut, Partai Komunis Tiongkok menang dan berkuasa.

Ketika kalah, Partai Nasionalis atau yang biasa disebut Kuomintang pergi ke pulau Formosa yang masih menjadi bagian dari wilayah China dan mendirikan negara sendiri. Meski begitu, China masih menganggap bahwa Taiwan adalah bagian dari pemerintahan Republik Rakyat Tiongkok.

Taiwan sudah memiliki pemerintahan, bendera nasional, dan mata uangnya sendiri yang disebut Dolar Taiwan. Sayangnya, hanya 23 negara yang mengakui negara ini merdeka, termasuk Indonesia. Artinya, Taiwan bukanlah negara yang merdeka seutuhnya. Bahkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pun tidak menganggap Taiwan sebagai negara. Dengan kata lain, Taiwan adalah negara sengketa.

Hong Kong

Sering dianggap satu negara © pixabay

foto: pixabay.com

Hongkong pernah berada di bawah kekuasaan Kerajaan Inggris sejak 1841 hingga 1997. Setelah kembali ke China, Hong Kong memiliki sistem negaranya sendiri. Secara resmi, China mengakui negara Hong Kong memiliki wilayah administratif secara khusus. Oleh karena itu, Hong Kong memiliki bendera, mata uang, paspor, dan sistem ekonomi sendiri.

Uniknya, Hong Kong memiliki kepolisian sendiri, tapi tidak punya tentara, karena sistem pertahanan negara Hong Kong masih berada di bawah kendali China.

Makau

Sering dianggap satu negara © pixabay

foto: pixabay.com

Makau berada di bawah kekuasaan Portugis dari 1557 hingga 1999. Makau memiliki sistem negara yang sama dengan China. Meski begitu, warga negara China pun harus menggunakan paspor jika ingin keluar masuk wilayah Makau. Tak terkecuali dengan para pekerja dari China yang tetap diwajibkan mempunyai visa untuk syarat tinggal.

Sama seperti Hong Kong, Makau juga memiliki status daerah administratif khusus sebagai negara semimerdeka. Lantaran latar belakang tersebut, tak heran kalau banyak yang menyebut Hong Kong dan Makau sebagai negara dalam negara.