Brilio.net - Halalan thayyiban dapat diartikan bahwa Allah telah memerintahkan kepada manusia untuk makan sesuatu yang halal, tidak mengandung riba, dan subhat dalam arti tidak berupa najis atau berupa bangkai. Pendapat lain menyebutkan bahwa halalan thayyiban merupakan sesuatu yang tidak haram seperti yang telah ditetapkan Allah dalam Alquran seperti bangkai, darah, babi, dan binatang yang disembelih selain menyebut nama Allah.

Halalan thayyiban dalam tafsir Al-Manar dijelaskan bahwa Allah memerintahkan kepada manusia agar makan makanan yang halal di mana memperolehnya melalui usaha yang baik. Untuk mendapatkan penjelasan yang lebih rinci mengenai halalan thayyiban, brilio.net telah merangkumnya dari berbagai sumber pada Selasa (16/8).

Pengertian halalan thayyiban.

halalan thayyiban dan penjabarannya © berbagai sumber

foto: Pexels/ochimax studio

Secara etimologi, kata halal berasal dari kata halla-yahullu-hallan wa halalan wa hulalan yang berarti melepaskan, menguraikan, membubarkan, memecahkan, membebaskan, dan membolehkan. Sedangkan secara terminologi, halal dapat dimaknai sebagai hal-hal yang boleh dan dapat dilakukan karena bebas atau tidak terikat dengan ketentuan yang melarangnya. Dalam arti lain, halal merupakan sesuatu yang bebas dari bahaya duniawi dan ukhrawi.

Dalam Alquran, kata halal disebutkan untuk menjelaskan beberapa permasalahan seperti masalah muamalah, kekeluargaan perkawinan, dan terkait dengan masalah makanan ataupun rezeki. Kata halal di dalam Alquran juga kadang dikaitkan dengan kata thayyib yang berarti baik. Kedua kata tersebut disandingkan dan berkaitan antara satu dengan lainnya dalam masalah yang terkait aktivitas manusia secara umum dengan mengarah kepada aktivitas yang banyak dilakukan oleh manusia.

Halalan thayyiban merupakan asumsi dasar etika Islam yang akan memengaruhi perilaku seorang muslim. Sebagaimana makna dari halalan thayyiban yaitu sesuatu yang halal dan baik. Secara harfiah, halal merupakan lepas atau tidak terikat sedang thayyib berarti baik, bagus, sehat, dan lezat.

 

Kriteria makanan yang halal dan thayyib.

halalan thayyiban dan penjabarannya © berbagai sumber

foto: Unsplash/Anna Pelzer

Pada prinsipnya, manusia dapat memakan segala jenis makanan yang tersedia di bumi. Namun, belum tentu semua jenis makanan tersebut baik dan cocok untuk tubuh dan jiwa manusia. Oleh karena itu diperlukan beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar makanan tersebut memiliki nilai makanan yang halal dan thayyib. Kriteria makanan halal antara lain:

1. Makanan jenis nabati.

Makanan jenis nabati yang dimaksud adalah makanan yang bahan dasarnya berasal dari tumbuh-tumbuhan.

2. Makanan jenis hewani.

Binatang yang dihalalkan oleh Allah SWT untuk dimakan adalah yang mengandung banyak manfaat bagi kehidupan manusia yaitu binatang yang diperoleh melalui usaha seperti mengail, memukat, dan sebagainya.

3. Makanan olahan atau sintetik.

Makanan olahan sering disebut dengan makanan sintetik. Di dalam Alquran, bahan makanan sintetik dijelaskan sebagai bahan makanan yang didapat dari hasil pemikiran manusia.

 

Hikmah dan manfaat mengetahui halal dan thayyib.

halalan thayyiban dan penjabarannya © berbagai sumber

foto: unsplash.com

Rahasia dan hikmah di balik upaya mengetahui makanan yang halal dan baik di antaranya:

1. Wujud keimanan kepada Allah.

Seorang muslim yang baik tentu tidak akan mengonsumsi makanan yang diharamkan oleh Allah SWT. Kehalalan makanan yang masuk ke perut sangat berpengaruh terhadap banyak hal. Salah satunya hal paling mendasar adalah perkara status dan nilai keimanan kepada Allah SWT.

2. Agar doa tidak terhalang.

Salah satu penyebab Allah tidak mendengarkan atau mengabulkan doa seorang hamba adalah karena makanan haram yang masuk ke dalam perut.

3. Mencegah timbulnya penyakit.

Allah tidak mengharamkan makanan kecuali terdapat hikmah di belakangnya, baik yang terungkap melalui ilmu pengetahuan maupun yang tidak. Salah satu hikmah menghindari makanan haram adalah terhindarnya diri kita dari berbagai penyakit.

4. Tidak mengikuti langkah setan.

Pada hakikatnya seorang muslim yang mengonsumsi makanan haram sedang berada dalam langkah-langkah penyesatan sehat.

Sumber: Nihaiyyat. 2022. Journal of Islamic Interdisciplinary Studies Volume 1 Nomor 1: Konsep Makanan Halalan Thayyiban Dalam QS. Al-Baqarah: 168 Perspektif Quraish Shihab Dan Ilmu Kesehatan. Sumenep. TMI Al-Amien.